DPRD TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagungn melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2018 di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI di Jakarta. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada Kamis (25/10) dan Jumat (26/10).
Hadir dalam sinkronisasi dan harmonisasi raperda inisiatif 2018 tersebut pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Tulungagung. Termasuk Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd.
Sedang dari Kemenkumham RI yang hadir menjadi narasumber masing-masing adalah Yulianto Araya SH MH, Wahyu Tri Utomo SH dan Kadek Aditya Vermana SH.
Menurut Heru Santoso, Jumat (26/10), ada empat raperda inisiatif DPRD Tulungagung yang disinkronisasi dan diharmonisasi bersama Kemenkumham RI. Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Raperda tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Raperda tentang Jasa Kontruksi.
“Dari hasil sinkroniasi dan harmonisasi, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Tetapi juga ada koreksi dan penambahan dari Kemenkumham RI seprti di antaranya, pada pasal 28 perlu ditambahkan tentang bagaimana teknis pengelolaannya (tahapan). Juga subyek dan obyeknya,” paparnya.
Begitupun dengan tiga raperda lainnya, lanjut Heru Santoso, Kemenkumham RI juga memberi masukan, baik itu koreksi dan penambahan materi dalam raperda.
“Seperti Raperda tentang PUG, menurut Kemenkumham RI sudah baik, hanya perlu penajaman dan detail muatannya. Termasuk kondisi daerah,” tuturnya.