BADAN ANGGARAN

SUSUNAN BADAN ANGGARAN

Ketua merangkap anggota : Marsono, S.Sos
Wakil Ketua merangkap anggota :
1. Adib Makarim, MH
2. H. Asmungi, M.Si
3. Ahmad Baharudin
Sekretaris Badan Anggaran : Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung bukan anggota

Anggota :

  1. Susilowati, SE
  2. Suprapto, S.Pt, MMA
  3. Joko Tri Asmoro
  4. Sumarno
  5. Supriyono, SE, M.Si
  6. H. Abdulah Ali Munib
  7. Drs. Ali Masrup
  8. Drs. H. Mashud
  9. H. Ponidi
  10. Asrori
  11. Andri Santoso, A.Md.Kep.
  12. Imam Sapingi, S.Pd
  13. Gunawan
  14. Adrianto, S.Pd
  15. Imam Khoirodin, S.Ag
  16. Drs. H. Misbah, MM
  17. The Hong Sem
  18. Nila Kusuma Wardhani, SE, S.Pd
  19. Sofyan Heryanto, SE
  20. Imam Kambali, SE, M.Si
  21. Muti’in, SE, M.Si

TUGAS DAN WEWENANG :
1. Memberikan usulan berupa pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rancangan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) termasuk KUA dan PPAS Perubahan APBD.
2. Membahas dan menetapkan bersama pemerintah daerah tentang kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) termasuk KUA dan PPAS Perubahan APBD..
3. Memberikan usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4. Membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan pada Rekomendasi/keputusan rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD.
5. Memberikan usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
6. Memberikan usulan dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan anggaran dan pendapatan daerah, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disampaikan oleh bupati.
7. Memberikan usulan dan pendapat rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD.
8. Menetapkan pendapatan dan belanja daerah bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan pada usulan komisi terkait.
9. Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD.
10. Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD.
11. Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
12. Menyusun anggaran belanja DPRD dan membahas terhadap usulan anggaran belanja sekretariat DPRD
13. Membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD.
14. Melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran.
15. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi.