SUSUNAN BADAN MUSYAWARAH
Ketua merangkap anggota : Marsono, S.So
Wakil Ketua merangkap anggota :
1. Adib Makarim, MH
2. H. Asmungi, M.Si
3. Ahmad Baharudin
Sekretaris Badan Musyawarah : Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung bukan anggota
Anggota :
- Binti Luklukah, SM
- Hj. Susilowati, SE
- Joko Tri Asmoro
- H. Saiful Anwar, SH, MH
- Sunarko
- Drs. Ali Masrup
- H. Abdulah Ali Munib
- Yuli Nadhifah Triswati, ST
- H. Ponidi
- H. Sukanto, S.Pd,Skep,Ners,M.Kes
- Leman Dwi Prasetyo, SE
- Widodo Prasetyo, SP, MMA
- Basroni
- Faruuq Trifauzi, M.Pd.I
- H. Fendy Yuniar Marhaendra, SE
- Rijal A’bdulloh, S.IP
- Sofyan Heryanto, SE
- Riska Wahyu nurfitasari, S.Pd
- Sutomo, SE
- Drs. Subani Sirab
- Endriyani
TUGAS DAN WEWENANG :
1. Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
2. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
5. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
6. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.