Rapat Pansus III Berlangsung Panas

0
963
Rapat pembahasan dua raperda yang dilakukan Pansus III DPRD Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Selasa (25/4), dipimpin Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, H Fendy Yuniar M SE.

DPRD TULUNGAGUNG – Pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dilakukan Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (25/4), sempat berlangsung panas.

Hal ini dipicu Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (DP2PM) Kabupaten Tulungagung yang ikut hadir dalam rapat pembahasan terkesan membela keberadaan minimarket berjaringan nasional.

Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, HM Zaenudin BA, bahkan sempat murka dan meminta raperda yang sedang dibahas itu untuk tidak dilanjutkan dan perda yang sudah ada dicabut. “Kalau mau bebas (keberadaan minimarket berjaringan nasional,) dicabut saja perda yang sudah ada,” tandasnya dengan nada tinggi.

Politisi asal PKB ini mempertanyakan komitmen dari DP2PM apakah ingin kebebasan bagi minimarket berjaringan nasional atau ingin memberdayakan masyarakat Tulungagung.

Sebelumnya, Kepala DP2PM Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, mengungkapkan jika SIUP minimarket berjaringan akan terus berlaku sampai minimarket tersebut tidak lagi beraktifitas dalam usaha perdagangan. Ia berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Padahal, dalam rapat pembahasan terdahulu sudah disepakati untuk membatasi jumlah minimarket berjaringan dan bagi yang saat ini sudah beroperasi dibatasi sampai izinnya habis.

Pernyatan ini tentu saja menyulut komentar pedas dari anggota Pansus III DPRD Tulungagung yang sedari awal ingin membatasi keberadaan minimarket berjaringan nasional. Mereka menilai jika aturan izin bagi minimarket tidak ada batasnya tidak diperlukan lagi adanya pembatasan.

Heru Santoso SPd MPd, anggota Pansus III DPRD Tulungagung lainnya menyatakan sangat berbahaya kalau izin sampai tidak ada batasnya. “Kalau komitmennya ada pembatasan tentu nanti ada celah lain. Kan masih ada aturan diatas Permendag,” tuturnya.

Rapat pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, H Fendy Yuniar M SE. Seluruh anggota Pansus III DPRD Tulungagung hadir dalam rapat pembahasan tersebut.

Sedang dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang hadir selain dari DP2PM, di antaranya juga dari Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka dipimpin oleh Asisten III Sekda Tulungagung, Indah Karunia Ratri SH MH.

Selain membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pansus III DPRD Tulungagung diwaktu dan tempat yang sama membahas Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan setelah pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.