Lelang Aset Pemerintah Daerah Sudah Harus Terbuka

0
1323
Suprapto.

DPRD TULUNGAGUNG – Seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kedepan tidak ada lagi pelepasan aset milik pemerintah daerah dengan lelang tertutup, tetapi sudah harus dengan lelang terbuka.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (21/4), mengungkapkan pemberlakuan lelang terbuka tersebut akan dilakukan setelah raperda ditetapkan menjadi perda dan Perda No. 8 Tahun 2009 dicabut.

“Dalam raperda yang sekarang dibahas memuat aturan yang lebih rinci daripada dalam Perda No. 8 Tahun 2009. Termasuk pelepasan aset milik (pemerintah) daerah yang tidak lagi dengan lelang tertutup, tetapi harus sudah lelang terbuka,” ujarnya.

Menurut dia, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah saat ini mengacu pada Pasal 105 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 511 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalam aturan-aturan tersebut dirinci seperti bagaimana penilaian aset secara wajar. Kemudian, soal penilai eksternal dan internal. Juga faktor penyesuaiannya,” paparnya.

Soal lelang terbuka, Suprapto menandaskan lelang harus dilakukan di Balai Lelang Negara. Begitu pun dengan penilainya yang dari eksternal haruslah lembaga yang bersertifikasi,” terangnya.

Namun demikian, lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini, penerapan keharusan penilai aset (appraisal) dari eksternal bisa menjadi dilema dalam pelepasan aset milik pemerintah daerah. Masalahnya, ada kemungkinan besaran nilai aset yang dilepas sama atau bahkan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan untuk penilai eksternal.

“Ini bisa terjadi. Sekarang kan masih banyak sepeda motor dinas yang tahunnya sudah lama-lama. Kalau nantinya dilepas dan menggunakan penilai eksternal dikhawatirkan biaya untuk penilai sama atau lebih besar dari nilai aset yang dilelang,” jelasnya.

Jika kemudian diputuskan untuk tidak dilelang, Suprapto menyatakan bisa juga menjadi beban keuangan bagi pemerintah daerah. “Bebannya pasti di biaya perawatan dan operasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pembuat undang-undang,” tuturnya.