DPRD TULUNGAGUNG – Dalam rangka pembuatan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung bersama tim eksekutif melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Selasa (18/4). Rombongan dari Tulungagung ini diterima Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI, Ir Nurti Mukti Wibawati.
Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, mengatakan dari pertemuan konsultasi dengan Kementerian PPPA RI didapat hasil dan kesimpulan utama bahwa sistem lembaga perlindungan anak di daerah perlu penguatan. “Karena itu, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, disamping sesuai secara yuridis dengan peraturan yang ada,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, masalah anak sudah sangat luar biasa dan komplek. Banyak pengaruh yang melingkupinya, termasuk pengaruh teknologi dan medsos (media sosial). “Belum lagi yang terkait masalah kekerasan fisik pada anak. Begitupun dengan kekerasan seksual dan lain-lain,” terangnya.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, saat berlangsungnya konsultasi, Kementerian PPPA RI memberikan data yang cukup miris terkait permasalahan anak. Seperti di antaranya, data jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak sebagai pelaku dan korban yang tertinggi terjadi pada tahun 2014. Jumlah korban selalu lebih besar dari jumlah pelaku. Hal ini menunjukkan satu pelaku anak melakukan kejahatan seksual kepada lebih dari satu anak.
“Dengan melihat data-data yang ada tersebut maka sudah sepatutnya anak perlu mendapat perlindungan. Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan. Orang tua harus memberikan peluang pada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hasil kajian tentang dampak buruk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak menunjukkan bahwa anak membutuhkan perlindungan,” paparnya.