Langkah Politik Atasi Minimarket Pelanggar Perda

0
1508
Supriyono, S.E., M.Si.

DPRD TULUNGAGUNG – Kesan abai dan pembiaran Pemkab Tulungagung dalam menyikapi minimarket berjaringan yang melanggar Perda, membuat pimpinan DPRD Tulungagung berang. Mereka bakal melakukan langkah politik guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Hari ini (Senin, 27/2), kami ada rapat untuk menyikapi itu (minimarket berjaringan pelanggar Perda),” tandas Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (27/2).

Ia menyebut dalam penyelesaian masalah minimarket pelanggar Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern bisa saja dilakukan langkah politik.

Supriyono menyebut DPRD Tulungagung secara kelembagaan sudah menjalankan tupoksinya dalam pengawasan minimarket berjaringan. Mereka sudah mengingatkan secara lisan dan tertulis terkait pelanggaran jam buka yang dilakukan minimarket berjaringan pada Pemkab Tulungagung.

Bahkan melalui alat kelengkapan dewan, yakni Komisi C yang diketuai Drs Subani Sirab sudah pula menyampaikan berkali-kali. Termasuk dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.

“Padahal rapat paripurna dewan itu forum tertinggi untuk tingkat di pemerintahan. APBD dan kebijakan vital lainnya diputuskan melalui rapat paripurna dewan,” papar Supriyono.

Politisi asal PDI Perjuangan ini menilai kesan abai dan pembiaran yang dilakukan eksekutif dalam upaya melakukan penindakan terhadap minimarket berjaringan yang melanggar Perda tidak menghargai institusi DPRD.

Diberitakan sebelumnya, tidak tuntasnya aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung dalam melakukan penindakan terhadap minimarket berjaringan yang melanggar Perda disayangkan anggota Komisi C DPRD Tulungagung, HM Zaenudin BA. Terlebih kemudian timbul saling lempar tanggungjawab dan wewenang antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal (dulu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Tulungagung.

Ia meminta antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal jangan saling lempar tanggungjawab atau wewenang dalam melakukan tindakan pada minimarket berjaringan pelanggar Perda No. 6 Tahun 2010. “Harus bersama. Jangan sendiri-sendiri. Kalau sendiri-sendiri hasilnya seperti sekarang tidak tuntas dan malah saling lempar tanggungjawab dan wewenang,” tandas Zaenudin baru-baru ini.