DPRD TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung merekomendasikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diajukan ke pimpinan DPRD Tulungagung. Keempat raperda tersebut sudah melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan narasumber dari Dirjen Peraturan perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Hari ini kami rapat internal dan hasilnya merekomendasikan dari harmonisasi empat raperda ke pimpinan dewan,” ujar anggota Bapemperda DPRD Tulungagun, Heru Santoso MPd, seusai rapat, Jumat (13/3).
Rapat internal dihadiri sejumlah anggota Bapemperda DPRD Tulungagung dan berlangsung di Ruang Bapemperda lantai II Kantor DPRD Tulungagung dengan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd.
Ada pun empat raperda yang akan menjadi raperda inisiatif DPRD Tulungagung itu masing-masing adalah Raperda Perubahan tentang Perda Ketertiban Umum, Raperda Perubahan Ketiga Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Raperda tentang Desa Wisata.
Menurut Heru Santoso, setelah diajukan ke pimpinan DPRD Tulungagung, nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan rapat paripurna internal. Rapat paripurna tersebut untuk menetapkan keempat raperda menjadi raperda inisiatif.
“Baru setelah itu keempat raperda inisiatif dibahas oleh pansus (panitia khusus) DPRD Tulungagung untuk menjadi perda,” paparnya.