DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan untuk guru tidak tetap atau honorer yang saat ini masih minim mendapat tunjangan dari APBD Kabupaten Tulungagung. Bahkan banyak di antaranya yang belum sama sekali mendapat tunjangan dari APBD Kabupaten Tulungagung.
“Kami akan terus perjuangkan. Mungkin ada celah-celah dan cari celah yang bisa diperjuangkan untuk kesejahteraan GTT/PTT,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, usai hearing bersama perwakilan Forum GTT/PTT Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (13/3).
Menurut dia, saat ini selain ada 1.700-an guru honorer yang sudah mendapat tunjangan uang transport sebesar Rp 250 ribu per bulan, namun masih ada 3.000-an GTT/PTT lainnya yang belum mendapat tunjangan serupa. “Karena itu, kami akan berjuang selain dapat meningkatkan yang sudah dapat uang transport dengan kenaikan uang transport, juga bagi yang belum dapat agar dapat tunjangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Tulungagung, M Yenri J, mengungkapkan tuntutan GTT/PTT setiap tahun sama. Yakni agar ada peningkatan tunjangan transport dan kelanjutan penerbitan SK.
“Masak di Tulungagung sama dengan Pacitan yang UMK-nya terendah di Jatim. Paling tidak kami mendapat seperti Nganjuk, Kediri atau pun Blitar yang sudah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.
Yenri menyebut politik anggaran di Tulungagung belum memihak pada GTT/PTT. Apalagi belum semua GTT/PTT mendapat uang tunjangan transport dari APBD Kabupaten Tulungagung. “Dan tidak ada itu perbedaan antara GTT/PTT SD dan GTT/PTT SMP, itu jadi satu,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs Sukaji MSi, yang hadir dalam hearing menyatakan saat ini belum bisa meluluskan tuntutan Forum GTT/PTT karena terganjal regulasi. Namun demikian, Pemkab Tulungagung akan berusaha juga untuk merealisasikannya.
“Kami masih mencoba apa diperkenankan apa tidak. Jadi masih menunggu berita lebih lanjut,” tuturnya.
Sukaji menambahkan sesuai regulasi, baru hanya GTT/PTT guru kelas, guru olahraga dan guru agama saja yang diperkenankan mendapat tunjangan dari APBD Kabupaten. Sementara yang lainnya belum bisa.
“Mengeluarkan kebijakan itu harus punya dasar. Kami juga kasihan dengan GTT/PTT, tapi mau gimana lagi,” ucapnya.
Selain dihadiri Sekda Sukaji, dalam hearing juga hadir di antaranya, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Drs Haryo Dewanto Wicaksono MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, dan beberapa perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Bappeda Kabupaten Tulungagung serta BPKAD Kabupaten Tulungagung.