DPRD TULUNGAGUNG – Setelah mendapat surat dari KPU Tulungagung, DPRD Tulungagung mengirim surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PKB DPRD Tulungagung pada Gubernur Jatim, Selasa (25/2). Surat permohonan PAW ini dikirim melalui Bupati Tulungagung.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MM, Selasa (25/2), mengungkapkan pengiriman surat permohonan PAW anggota DPRD Tulungagung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi KPU Tulungagung sudah memberikan surat pada DPRD Tulungagung terkait nama caleg yang akan menggantikan anggota Fraksi PKB DPRD Tulungagung, HM Zaenudin BA, yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
“Nama caleg pengganti almarhum HM Zaenudin adalah Yuli Nadhifah Triswati ST. Beliau yang diusulkan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Budi Fatahillah Mansyur belum bisa memastikan kapan Yuli Nadhifah Trisnawati dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung. Menurut dia, pelantikan menunggu surat keputusan dari Gubernur Jatim. “Namun kalau secara perkiraan bisa saja pertengahan bulan Maret dilantiknya,” bebernya.
Seperti diketahui, DPC PKB Tulungagung belum lama ini telah mengajukan permohonan PAW, HM Zaenudin, ke DPRD Tulungagung. Sebagai pengganti almarhum HM Zaenudin, DPC PKB Tulungagung menunjuk Yuli Nadhifah Triswati. Ia adalah caleg PKB dari daerah pemilihan (dapil) 5 Tulungagung yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah almarhum HM Zaenudin.