DPRD TULUNGAGUNG – Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, M Idar Aries Munandar, dalam rilisnya, Kamis (23/1), mengatakan ada kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam turun kelas. “BPJS Kesehatan punya Program Praktis atau Perubahan Kelas Tidak Sulit. Yakni, memberikan kemudahan perubahan kelas termasuk turun kelas yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 tanpa menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, setelah tanggal 30 April 2020, layanan Program Praktis sudah tidak berlaku lagi dan kembali pada ketentuan sebelumnya. Artinya, peserta harus menunggu masa waktu satu tahun sejak terdaftar di kelas perawatan yang sama untuk bisa melakukan perubahan kelas.
Pernyataan ini sekaligus meralat pemberitaan yang terunggah pada Senin (20/1). Dimana saat itu tertulis, ”Penurunan kelas ini berlaku mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Setelah itu tidak boleh turun lagi”.
Seperti diberitakan, Komisi C DPRD Tulungagung menilai layanan BPJS Kesehatan di Tulungagung masih jauh dari harapan. Utamanya, terkait rumah sakit rujukan yang belum mempunyai dokter spesialis sendiri.
Masih mengecewakannya layanan BPJS Kesehatan Tulungagung ini menjadi sorotan Komisi C DPRD Tulungagung saat hearing bersama BPJS Kesehatan Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (20/1) lalu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Heru Santoso MPd, seusai hearing menyatakan , layanan BPJS Kesehatan di Tulungagung masih jauh dari harapan. Apalagi saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan sudah naik 100 persen.
“Ada kenaikan iuran tapi belum ada perubahan pelayanan jaminan kesehatan. Besaran kapitasi untuk Puskesmas juga tetap belum ada perubahan meski iuran BPJS Kesehatan naik,” ujarnya.
rehab works lexington drug rehab rehab medical lexington ky outpatient rehabs near me alcohol rehab tennessee