Pleno Rampungkan Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung

8
1983
Suprapto memimpin rapat pleno pembahasan Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung, Rabu (8/1).

DPRD TULUNGAGUNG –  Panitia Khusus (Pansus) Tata tertib (Tatiib) Pemilihan Wakil Bupati DPRD Tulungagung melakukan rapat pleno pembahasan hasil evaluasi peraturan DPRD tentang tatib pemilihan wabup sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023. Pembahasan finalisasi ini berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (8/1).

Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wabup DPRD Tulungagung, Suprapto, disela rapat pleno menyatakan akan segera menuntaskan pembahasan tatib pemilihan wabup tersebut. “Target kami dalam seminggu sudah rampung dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Tulungagung untuk segera diparipurnakan. Kalau bisa ya hari ini atau besok selesai,” tandasnya.

Sampai siang saat berlangsungnya pleno masih ada beberapa pasal dalam tatib yang belum mendapat kesepakatan. Seperti terkait dana sanksi yang akan dikenakan pada calon wakil bupati (cawabup) yang tiba-tiba mengundurkan diri saat telah ditetapkan sebagai calon. Meski, Pansus Tatib sudah sepakat bahwa calon yang mengundurkan diri disanksi administratif berupa denda dengan besaran tertentu.

“Kami masih mencari dasar hukum terkait penggunaan dana sanksi itu. Apakah nanti diserahkan ke kas daerah atau bagaimana. Pembahasannya belum selesai,” papar Suprapto.

Menurutnya, besaran sanksi administratif  Rp 1 miliar yang tercantum dalam draf tatib belum disepakati oleh semua anggota pansus. “Jadi belum diputuskan. Tetapi adanya sanksi adminstratif sudah disepakati. Ini agar yang mendaftar sebagai cawabup tidak main-main,” katanya.

Selain itu, Suprapto menyatakan pada prinsipnya dalam Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung tidak diperbolehkan calon wabup yang telah ditetapkan mengundurkan diri. Namun demikian, jika terjadi kejadian khusus seperti berhalangan tetap atau force major calon bisa diganti sepanjang belum pada tahap penyampaian visi misi.

“Kalau calon berhalangan tetap sesudah penyampaian visi misi tidak ada pergantian. Calon yang satunya melawan calon yang berhalangan tetap itu (bumbung kosong). Jika yang menang adalah yang berhalangan tetap maka pemilihan nanti kembali diulang dari awal,” jelasnya.

Selanjutnya politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada beberapa pasal di Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung yang telah disepakati oleh semua anggota pansus. Di antaranya, terkait pembentukan panitia pemilihan (panlih), pelaksanaan tugas panlih dan persyaratan calon wabup.

Untuk persyaratan cawabup, Suprapto membeberkan Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3. Dimana dalam perundangan tersebut memerintahkan tetang dokumen persyaratan  lebih lanjut diatur dalam PKPU.

“Akhirmya muncul PKPU No. 15 Tahun 2017. Itu yang kami adob. Ada beberapa persyaratan, misal calon itu dari ASN, BUMN, BUMD, Kepala Desa atau anggota DPRD, anggota DPD dan lain sebagainya, maka ada kesanggupan setelah ditetapkan yang bersangkutan (calon) harus mengundurkan diri dari jabatan organiknya,” tuturnya.

8 COMMENTS

  1. directly sell generic viagra 100mg completely reality here
    manufacturer viagra 100mg finally name tonight community generic viagra sales altogether familiar [url=http://viagenupi.com/#]generic viagra sales[/url] below theory generic viagra 100mg too philosophy http://viagenupi.com/

  2. virtually curve sale generic viagra online pills there media
    cheap viagra usa without prescription apart dear cheap viagra usa without prescription fully purpose [url=http://viacheapusa.com/#]cheap viagra usa without prescription[/url] specifically fat viagra online
    carefully pack http://viacheapusa.com/

TINGGALKAN PESAN