DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung menyarankan pada beberapa pihak yang menggugat proses pengisian perangkat Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena sudah dilantik (perangkat desanya) dan panitia (pengisian) merasa sudah sesuai aturan Perda dan Perbup, maka pihak-pihak yang menggugat dipersilakan untuk ke jenjang selanjutnya yakni PTUN,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, seusai hearing Komisi A DPRD Tulungagung dengan Forum Peduli Masyarakat Desa Gedangan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (10/1).
Hadir dalam hearing tersebut sejumlah anggota Komisi A DPRD Tulungagung, selain juga Kepala Desa Gedangan, Panitia Pengisian Perangkat Desa Gedangan dan OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung.
Menurut Gunawan, soal adanya beda persepsi terkait kewenangan yang mengoreksi soal ujian pengisian perangkat desa akan dipelajari lebihlanjut oleh dewan. “Nanti kita tegaskan. Masukan dari kecamatan terkait itu akan kita pelajari. Bisa jadi nanti merubah perda untuk menegaskannya,” paparnya.
Selain itu, Gunawan meminta para Camat dan Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung untuk lebih aktif jemput bola turun lapangan jika ada pemilihan pejabat di tingkat desa. Jangan menunggu diundang.
“Tidak usah menunggu. Beri saja penjelasan agar tidak terjadi banyak penafsiran terkait aturan perda atau perbup,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam hearing beberapa anggota Forum Peduli Masyarakat Gedangan yang di antaranya juga peserta ujian perangkat Desa Gedangan menilai pelaksanaan proses ujian tersebut tidak sesuai Perda dan Perbup. Seperti panitia yang mengoreksi soal ujian, serta persoalan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani peserta ujian yang tidak berasal dari RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, menyatakan supervisi ke desa-desa di saat ada pemilihan pejabat desa sudah dilakukan bersama dengan kecamatan. Kendati personel Bagian Administrasi Pemerintahan terbatas mereka ikut turun membantu supervisi yang dilakukan kecamatan.
“Sedang terkait soal siapa yang mengoreksi soal ujian perangkat desa, secara eksplisit di Perda dan Perbup adalah panitia. Mereka (panitia) juga didampingi perguruan tinggi yang diajak MoU,” ucapnya.