Finalisasi Pembahasan Raperda Penanggulangan Tuberkulosis

23
929
Imam Khoirudin (baju biru) memimpin rapat finalisasi pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung, Rabu (31/10).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Rabu (31/10), melakukan finalisasi pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung. Finalisasi berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Hadir dalam rapat pembahasan terakhir ini, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Tulungagung. Termasuk Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Imam Khoirudin SAg

Sementara dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang hadir di antaranya perwakilan dari RSUD Dr Iskak Tulungagung dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung. Mereka dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Moh Mastur.

Menurut Imam Khoirudin, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung setelah difinalisasi bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung rencananya akan segera diparipurnakan. “Kemungkinan nanti akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Tulungagung pada minggu depan,” ujarnya.

Dalam Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung tersebut tidak dicantumkan tentang sanksi bagi penderita penyakit tuberkulosis yang enggan berobat. Menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, untuk kasus pasien yang enggan berobat bukan sanksi yang diutamakan tetapi pencegahan.

“Jadi nanti kalau ada pasien yang enggan berobat harus terus diberi sosialisasi oleh kader atau pun Puskesmas yang merupakan garda terdepan dalam penanggulangan penyakit TB (Tuberkulosis) ini,” katanya.

Selanjutnya Heru Santoso menyatakan sanksi dalam Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung hanya diberlakukan pada jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. “Seperti jika mereka tidak melakukan pelaporan pada Dinas Kesehatan ketika mendiagnosa pasien TB, maka mereka dikenai sanksi,” tuturnya.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin operasional dan pencabutan izin operasional dan atau denda administratif.

23 COMMENTS

  1. Everyone loves what you guys tend to be up too.
    Such clever work and coverage! Keep up the superb works
    guys I’ve included you guys to my own blogroll.

  2. You actually make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something that I think
    I would never understand. It seems too complex and extremely broad for me.
    I am looking forward for your next post, I will try to get the hang of
    it!

  3. Hi to every one, the contents present at this web site are in fact amazing for people experience,
    well, keep up the nice work fellows.

  4. My family always say that I am wasting my
    time here at net, except I know I am getting experience daily by reading thes
    fastidious content.

  5. Fascinating blog! Is your theme custom made or did
    you download it from somewhere? A design like yours
    with a few simple tweeks would really make my blog stand out.
    Please let me know where you got your theme. Thanks a lot

  6. Hmm is anyone else encountering problems with the images on this blog loading?

    I’m trying to determine if its a problem on my end or if it’s the blog.

    Any feedback would be greatly appreciated.

TINGGALKAN PESAN