Pansus I Terus Bahas Raperda Tentang Kades

18
1436
Imam Ngaqoib ketika memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Senin (30/4).

DPRD TULUNGAGUNG – Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades). Pembahasan berlangsung di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (30/4).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Imam Ngaqoib MH, ini sejumlah anggota Pansus I DPRD Tulungagung, di antaranya, Hj Susilowati SE, Tutut Sholihah dan H Nurhamim SAg. Sementara dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang hadir di antaranya, Plt Asisten I Sekda, Drs Arif Boediono MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono MSi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabuaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH.

Menurut Imam Ngaqoib, Pansus I DPRD Tulungagung terus melakukan rapat bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

“Banyak persoalan yang muncul dan ditanyakan oleh pihak eksekutif. Tetapi itu sudah terjawab ketika kami melakukan konsultasi ke kementerian terkait di Jakarta,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang ditanyakan, beber Imam Ngaqoib adalah apabila calon kades terpilih kemudian meninggal dunia sebelum pelantikan apakah kemudian dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). “Untuk persoalan ini tidak dilakukan PAW karena belum ada pelantikan dan tidak ada yang di PAW. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, Pemkab menunjuk Pj kades dari kalangan PNS sampai dilakukan pilkades serentak tahap selanjutnya,” katanya.

Imam Ngagoib berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dapat segera tuntas. Pansus I menargetkan sebelum puasa Ramadan pembahasan sudah selesai.

18 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN