Fasilitasi Raperda Perubahan PDAU Ke Pemprov Jatim

0
1035
Heru Santoso.

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung sudah memberi mandat pada Pemkab Tulungagung untuk mengajukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha ke Pemprov Jatim. Diharapkan dengan fasilitasi, raperda tersebut akan segera menjadi perda dan dapat diterapkan.

“Pembahasan antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung terkait Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) sudah selesai. Sekarang sedang diajukan fasilitasi oleh Pemkab Tulungagung ke Pemprov Jatim,” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, Senin (8/1).

Menurutnya, dalam finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda No. 9 tahun 2009 yang dilakukan pada pekan lalu telah disepakati untuk melakukan beberapa perubahan. Utamanya, terkait pengembangan usaha PDAU dengan menambah jenis usaha serta dapat membentuk anak perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

Selain itu, dalam raperda perubahan tersebut juga dicantumkan tentang perubahan struktur organisasi PDAU. Dari yang sebelumnya hanya dipimpin oleh seorang direksi, kini direksi tersebut dikembangkan menjadi Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Operasional.

Heru Santoso yang politisi asal PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan dalam Raperda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang PDAU, aturan calon direksi mengalami perubahan. “Dari yang sebelumnya pengangkatan direksi diusulkan oleh dewan pengawas atas persetujuan bupati diubah pengangkatan direksi harus melalui fit and proper test kemudian baru diusulkan dewan pengawas kepada bupati,” paparnya.

Perubahan Perda tentang PDAU ini diharapkan dapat semakin membuat PDAU berkembang pesat. Apalagi PDAU bisa dikatakan dalam posisi holding company.

Heru Santoso membenarkan pengajuan fasilitasi Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 tahun 2009 tentang PDAU merupakan raperda pertama yang diajukan untuk fasilitasi ke Pemprov Jatim dalam masa sidang I tahun sidang IV. “Memang ini raperda yang pertama diajukan untuk fasilitasi ke Pemprov Jatim dari raperda-raperda  lainnya yang dibahas pada masa sidang I tahun sidang IV,” ucapnya.

TINGGALKAN PESAN