Selesaikan Bengkok Desa Dengan Konsultasi Ke PT KAI

0
1241
Hearing Komisi A DPRD Tulungagung bersama warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (5/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung meminta Kepala Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan untuk melakukan konsultasi pada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam persoalan tanah bengkok desa di Dusun Aryoblitar. Permintaan ini merupakan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Tulungagung dalam hearing antara Komisi A DPRD Tulungagung dengan perwakilan warga Desa Aryojeding di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (5/1).

“Masalah tanah kas desa yang dipersoalkan warga, kepala desa diminta untuk konsultasi ke PJKA (sekarang PT KAI). Secara SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tanah tersebut atas nama kamituwo (kepala dusun). Tetapi bukan secara person (pribadi) kamituwo,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Drs H Mashud, Jumat (5/1)Selain itu, menurut Mashud, Komisi A DPRD Tulungagung juga meminta Kepala Desa Aryojeding untuk melakukan evaluasi kinerjanya. “Hal ini agar semakin tambah transparans dalam bekerja. Termasuk masalah penambangan pasir,” katanya.

Sedang soal desakan pemberhentian Kepala Dusun Aryoblitar, politisi asal PKB ini menyatakan tidak mudah. Ada aturan yang harus dilalui. “Apalagi saat ini sesuai tanggapan Camat Rejotangan masalahnya sudah masuk Inspektorat Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam hearing,  puluhan warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan meminta transparansi dari tanah bengkok desa di Dusun Aryoblitar. Selama ini, tanah tersebut dibangun ruko yang belum diketahui kegunaannya untuk desa atau pribadi.

Selain itu, warga juga menuntut agar Kepala Dusun Aryoblitar, Mahmudi, untuk segera dilengserkan dari jabatannya. Masalahnya, warga menilai Mahmudi sering kali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat dengan warga. Di antaranya dengan tetap melakukan penambangan pasir ilegal, kendati warga sudah melarangnya.

TINGGALKAN PESAN