Hapus Pembatasan Minimarket Berdasar Jumlah Penduduk

17
1681
Heru Santoso saat memimpin rapat pembahasan hasil fasilitasi Reperda tentang tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Kamis (4/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung bersama Tim Asitensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung menghapus ketentuan pasal 6 ayat (2) dalam Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang membatasi pendirian satu minimarket berjaringan berdasar jumlah penduduk 20.000 orang.

Penghapusan pasal ini dilakukan dalam rapat Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung di Ruang Komisi C Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/1).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, H Heru Santoso MPd ini sebagian anggota Pansus III DPRD Tulungagung, di antaranya Drs Subani Sirab, H Fendy Yunair M SE, Leman Dwi Prasetyo SE, Suparlan SH dan H Makin. Sementara dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Kabupaten Tulungagung, di antaranya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakrie SH MH, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Bambang Ernawan MM, Kabid Jasa Non Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Broto Susetyo SSos dan Direktur PDAU, Sudigdo Prasetyo ST MT.

Menurut Heru Santoso penghapusan pasal pembatasan jumlah minimarket berjaringan berdasar jumlah penduduk itu dilakukan setelah ada hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Pemprov Jatim. “Setelah kami kaji bersama dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung disepakati untuk melakukan penghapusan pasal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat bersama antara Pansus III dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, ada beberapa pasal lainnya di dalam raperda yang telah disetujui di rapat paripurna DPRD Tulungagung menjadi Perda itu yang juga dihapus atau ditambah. Seperti di antaranya, terkait waktu tutup minimarket berjaringan yang di Perda tertulis sampai pukul 24.00 WIB, diubah menjadi sampai pukul 22.00 WIB. Perubahan ini sekaligus menghapus pula aturan pembolehan minimarket berjaringan buka selama 24 jam yang berada di dekat rumah sakit, Stasiun Tulungagung dan Terminal Gayatri.

Kendati ketentuan pasal tentang pembatasan jumlah minimarket berdasar jumlah penduduk dihapus, Heru Santoso menandaskan pembatasan pada minimarket berjaringan tetap dapat dilakukan. “Masih ada jalan lain untuk membatasi keberadaan minimarket berjaringan. Yakni dengan memperketat ketentuan jarak antara pasar rakyat dan minimarket berjaringan yang harus minimal 1.000 meter,” tandasnya.

Saat ini di Tulungagung dari 90 minimarket berjaringan yang terdata DPMPTSP Kabupaten Tulungagung beberapa di antaranya berada di dekat pasar rakyat (pasar tradisional). Padahal, dalam Perda sebelumnya pendirian minimarket berjaringan di dekat pasar tradisional juga telah dilarang.

“Karena itu, kami minta nanti DPMPTSP untuk melakukan tindakan tegas setelah enam bulan Perda ini berlaku. Masih ada waktu sosialisasi sebelum melakukan penutupan pada minimarket berjaringan yang berdekatan dengan pasar rakyat. Sebagai contoh saja di Kecamatan Kauman ada tiga minimarket berjaringan yang jaraknya sangat dekat dengan pasar tradisional,” papar Heru Santoso.

Setelah pembahasan hasil fasilitasi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Pemprov Jatim selesai, Pansus III DPRD Tulungagung kemudian melanjutkan rapat yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

17 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN