Batasi Toko Swalayan Berjaringan Maksimal Tiga

29
1165
Pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Tulungagung saat rapat bersama OPD terkait dari Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (11/4).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Selasa (11/4), melakukan rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dari Pemkab Tulungagung. Mereka membahas Reperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ada beberapa kesepakatan yang telah berhasil diputuskan dalam pembahasan tersebut. Salah satunya adalah membatasi keberadaan toko swalayan.

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fendi Yuniar M SE, mengatakan keberadaan toko swalayan berupa minimarket berjaringan di kecamatan perkotaan sepakat dibatasi hanya tiga toko swalayan saja. Sementara untuk daerah non perkotaan dibatasi dua toko swalayan.

“Jadi sudah disepakati untuk membatasi keberadaan toko swalayan berjaringan. Di daerah perkotaan hanya boleh maksimal tiga. Sedang di daerah non perkotaan disepakati dua toko swalayan berjaringan,” paparnya.

Selanjutnya Fendi Yuniar juga menyatakan yang dimaksud dengan daerah perkotaan bukan hanya daerah Kecamatan Tulungagung saja, tetapi ada enam daerah kecamatan lain yang disebut sebagai daerah perkotaan. “Ada tujuh kecamatan di Tulungagung yang termasuk daerah perkotaan. Sementara 12 kecamatan lainnya merupakan daerah non perkotaan,” paparnya lagi.

Pembatasan keberadaan minimarket berjaringan ini tidak lagi mengacu pada dasar jumlah penduduk seperti yang sudah tercantum dalam draf Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tulisan di wilayah kecamatan perkotaan satu toko swalayan mewakili 20.000 jumlah penduduk dan di wilayah non perkotaan satu toko swalayan mewakili 17.500 jumlah penduduk di draf  Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dicoret.

Seperti diketahui, DPRD Tulungagung kini tengah melakukan perubahan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Perda tersebut bakal diganti dengan perda baru yakni Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

29 COMMENTS

  1. Your style is really unique in comparison to other people I’ve read stuff from.

    Thanks for posting when you have the opportunity, Guess I will just bookmark this page.

  2. Awesome blog! Do you have any hints for aspiring writers?
    I’m hoping to start my own website soon but I’m a little lost on everything.

    Would you recommend starting with a free platform like WordPress or
    go for a paid option? There are so many options out there that I’m totally overwhelmed ..

    Any suggestions? Thank you!

  3. Oh my goodness! Incredible article dude! Many thanks, However I am encountering difficulties with your RSS.
    I don’t understand the reason why I can’t subscribe to it.
    Is there anyone else having the same RSS issues?

    Anybody who knows the answer will you kindly respond?
    Thanks!!

  4. Pretty nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to say that I’ve
    truly enjoyed browsing your blog posts. After all I’ll be subscribing to your feed and I hope
    you write again soon!

  5. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was wondering
    what all is required to get setup? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty
    penny? I’m not very internet savvy so I’m not 100% sure.
    Any recommendations or advice would be greatly appreciated.
    Cheers

  6. Excellent article. Keep posting such kind of information on your blog.
    Im really impressed by your blog.
    Hello there, You have performed a fantastic job. I’ll
    certainly digg it and personally recommend
    to my friends. I am confident they will be benefited from
    this web site.

TINGGALKAN PESAN