DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung menilai layanan BPJS Kesehatan di Tulungagung masih jauh dari harapan. Utamanya, terkait rumah sakit rujukan yang belum mempunyai dokter spesialis sendiri.
Masih mengecewakannya layanan BPJS Kesehatan Tulungagung ini menjadi sorotan Komisi C DPRD Tulungagung saat hearing bersama BPJS Kesehatan Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (20/1).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Heru Santoso MPd, seusai hearing menyatakan , layanan BPJS Kesehatan di Tulungagung masih jauh dari harapan. Apalagi saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan sudah naik 100 persen.
“Ada kenaikan iuran tapi belum ada perubahan pelayanan jaminan kesehatan. Besaran kapitasi untuk Puskesmas juga tetap belum ada perubahan meski iuran BPJS Kesehatan naik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, masalah rumah sakit rujukan yang tidak mempunyai dokter spesialis sendiri menjadikan pasien dengan layanan BPJS Kesehatan terkatung-katung. “Dengan tidak ada dokter spesialis, pasien BPJS Kesehatan mulai pagi sampai sore belum terlayani karena dokter spesialisnya belum datang,” paparnya.
Heru Santoso berharap kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan dicek oleh BPJS Kesehatan secara berkala. Jangan sampai terulang pasien sudah membayar iuran BPJS Kesehatan tetapi pelayananannya tidak maksimal.
Menanggapi sorotan Komisi C DPRD Tulungagung, Kepala BPJS Tulungagung, M Idar Aries Munandar, mengatakan informasi yang didapat dari wakil rakyat itu menjadi bahan yang bermanfaat bagi BPJS Kesehatan Tulungagung. Ia pun menyatakan kedepannya akan melakukan perbaikan dan teguran pada rumah sakit yang menjadi sorotan dewan.
“Bahkan kami bisa melakukan pemutusan kontrak dengan rumah sakit itu. Sejauh ini sudah ada yang mendapat teguran,” ujarnya.
Sedang imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Idar Aries Munandar mengakui sudah banyak peserta BPJS Kesehatan di Tulungagung yang turun kelas menjadi kelas 3. Yang sudah turun kelas 3 sampai akhir Desember 2019 sebanyak 655 peserta. “Penurunan kelas ini berlaku mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Setelah itu tidak boleh turun lagi,” tuturnya.