Pajak Rumah Kos Turun Jadi Lima Persen

373
7048
Wiwik Triasmoro mengumumkan penurunan pajak rumah kos menjadi 5 persen saat publik hearing Pansus II di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (1/10).

DPRD TULUNGAGUNG – Tarif pajak rumah kos yang sebelumnya dipatok 10 persen, saat ini sudah ditetapkan untuk diturunkan menjadi 5 persen. Atau berkurang separuhnya.

Penurunan pajak rumah kos ini diumumkan Ketua  Pansus II DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro W, saat publik hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (1/10).

“Kami sampaikan dari hasil pembahasan finalisasi Raperda tentang Pajak Daerah bersama tim asistensi pembahas raperda Pemkab Tulunaggung telah disepakati untuk menurunkan pajak rumah kos yang semula 10 persen turun menjadi 5 persen,” ujarnya.

Penurunan ini disambut baik oleh sejumlah pemilik rumah kos yang hadir di acara publik hearing tersebut. Mereka pun bertepuk tangan ketika Wiwik Triasmoro usai mengumumkannya.

Namun demikian, ada sebagian pemilik rumah kos yang masih meminta penurunan tarif pajak yang lebih kecil lagi. Hal ini disampaikan ketika Wiwik Triasmoro membuka segmen tanya jawab.

Di antara pemilik rumah kos juga menyayangkan masih banyaknya pemilik rumah kos yang belum berizin. Otomatis mereka tidak membayar pajak seperti pemilik kos yang sudah melakukan pengurusan perizinan.

“Di Desa Ngunut itu ada 80 orang pemilik rumah kos. Tetapi sebagian belum berizin. Bahkan ada yang tidak berizin itu beroperasi layaknya hotel,” tandas Yudi, salah seorang pemilik rumah kos.

Menjawab beberapa pertanyaan itu, Wiwik Triasmoro menandaskan pajak rumah kos yang sudah diturunkan menjadi 5 persen sudah tidak dapat diturunkan lagi. Apalagi di daerah sekitar, yakni di Kota Kediri tarif pajak rumah kos-nya juga 5 persen.

“Jadi kalau mau pajak 5 persen namanya harus rumah kos. Selain rumah kos itu pajaknya adalah pajak hotel sebesar  10 persen. Ini tercantum dalam pasal 33 di Raperda tentang Pajak Daerah,” terangnya.

Sedang untuk menarik pajak rumah kos lebih maksimal, Wiwik Triasmoro meminta OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung utamanya Bapenda Kabupaten Tulungagung untuk lebih banyak menyosialisasikan tentang pajak daerah. “Nanti setelah jadi perda disosialisasikan ke kecamatan-kecamatan,” tuturnya.

Sebelumnya tarif pajak rumah kos di Tulungagung telah ditetapkan sebesar 10 persen. Besaran pajak itu tercantum dalam Perda Nomor 16 tahun 2010.

Hadir dalam acara publik hearing ini sejumlah anggota Pansus II DPRD Tulungagung. Yakni H Widodo Prasetyo SP MMA, Agung Darmanto, Gunawan, Amang Armanto Angio SH dan Faruuq Tri Fauzi MPdI. Sedang dari Pemkab Tulungagung, di antaranya adalah Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Sugiono SH.

373 COMMENTS

  1. Pajak kos dari 10% turun menjadi 5% Apakah raperda ini sudah berlaku.

    Sejak tanggal berapa effektif berlaku?

  2. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added
    I get four e-mails with the same comment. Is there any way
    you can remove me from that service? Thanks a lot!

  3. I’m really enjoying the theme/design of your web
    site. Do you ever run into any internet browser compatibility problems?
    A few of my blog audience have complained about my website not working correctly in Explorer but looks great in Firefox.
    Do you have any advice to help fix this problem?

  4. Hello! I realize this is somewhat off-topic but I had to ask.
    Does operating a well-established blog such as yours
    take a massive amount work? I’m brand new to writing a blog however I do write in my
    diary everyday. I’d like to start a blog so I will
    be able to share my experience and views online.
    Please let me know if you have any recommendations
    or tips for new aspiring bloggers. Appreciate it!

  5. Wow, wonderful blog structure! How lengthy have you been blogging for?
    you made running a blog glance easy. The entire glance of your web site is fantastic, as
    neatly as the content material!

  6. It’s a pity you don’t have a donate button! I’d definitely donate to this excellent blog!
    I guess for now i’ll settle for book-marking and adding your RSS feed to my Google account.

    I look forward to new updates and will talk about this blog with my Facebook group.
    Chat soon!

  7. I wanted to thank you for this fantastic read!!
    I definitely loved every little bit of it.
    I’ve got you saved as a favorite to look at new stuff you
    post…

  8. 273924 853587The electronic cigarette uses a battery and a small heating component the vaporize the e-liquid. This vapor can then be inhaled and exhaled 66922

TINGGALKAN PESAN