Rapat Perdana Pansus Perubahan Tatib DPRD

20
1386
Imam Kambali didampingi Budi Fatahillah (baju keki) saat memimpin rapat perdana Pansus Perubahan Kedua Atas Peraturan Tatib DPRD Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung dimulai, Senin (23/7).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Tulungagung No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung mulai melakukan rapat. Rapat perdana dilakukan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (23/7).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi ini hampir semua anggota pansus. Termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi.

Dalam rapat perdana tersebut telah disepakati untuk Ketua Pansus Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Tulungagung No. 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Tulungagung dijabat oleh Adib Makarim MH yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sementara untuk Wakil Ketua Pansus dipercayakan pada Suprapto SPt MMA dari Fraksi PDI Perjuangan dan Sekretaris Pansus, Budi Fatahillah Mansyur.

Suprapto seusai rapat pansus mengungkapkan, perubahan tatib DPRD Tulungagung kali ini akan memasukkan pasal-pasal yang terkait tentang kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. “Apalagi saat ini sudah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018, karena itu tatib DPRD Tulungagung harus dirubah dengan memasukkan pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

Menurut Suprapto, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Jadi DPRD akan membuat panitia pemilihan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah,” terangnya.

Suprapto membeberkan nantinya Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung akan memasukkan masalah-masalah teknis pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Termasuk tentang tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan.

“Bagaimana cara pemilihannya nanti diatur dalam tatib. Apa dengan mencoblos atau mencontreng. Nanti ini dibicarakan dalam rapat pansus berikutnya,”  terangnya.

20 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN