Pansus I Rampungkan Bahas Raperda Tentang Kades

1
1092
Imam Ngaqoib (baju putih) memimpin rapat finalisasi pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Jumat (18/5)

DPRD TULUNGAGUNG –Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades). Pembahasan bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung ini berlangsung di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (18/5).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Imam Ngaqoib MH, ini hampir semua anggota Pansus I DPRD Tulungagung, di antaranya, Hj Susilowati SE, Tutut Sholihah, H Nurhamim SAg, Drs H Mashud, H Imam Sopingi dan Samsul Huda SAg MPd. Termasuk juga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi.

Sedang dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang hadir di antaranya, Plt Asisten I Sekda, Drs Arif Boediono MSi dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik MSi.

Dalam rapat finalisasi, Pansus I DPRD Tulungagung dapat merampungkan seluruh pembahasan pasal-pasal yang selama ini belum dibahas bersama dengan Tim Asistensi Pembahasa Raperda Pemkab Tulungagung. Utamanya, pasal-pasal terkait dengan pemberhentian kepala desa.

Seperti pasal pemberhentian kepala desa karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan  baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya. Pansus I sepakat untuk dilakukan penambahan kata-kata pada akhir kalimat tersebut, yakni dengan menambah kata; dan atau menjalani pidana penjara.

Selain itu, disepakati pula ada penambahan ayat terkait aturan jika kepala desa menjalani pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Bunyi ayat tersebut adalah apabila kepala desa tidak melaksanakan tugas karena menjalani pidana yang diancam hukuman kurang dari 5 (lima) tahun maka diangkat pelaksana tugas kepala desa oleh camat atas nama Bupati bedasarkan usulan BPD.

Menurut Imam Ngaqoib, setelah Pansus I DPRD Tulungagung dan Tim Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung dapat menyelesaikan dan menuntaskan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa selanjutnya akan dilakukan fasilitasi ke Pemprov Jatim. “Insya Allah hasil finalisasi pembahasan sudah maksimal dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan meminimalisir permasalahan dan konflik saat pilkades nanti,” paparnya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN