Kunjungi Kemendagri Sebelum Bahas Raperda Kades

0
846
Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Tulungagung sat diterima di Direktorat Penataan Administrasi Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Rabu (25/4).

DPRD TULUNGAGUNG – Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (25/4). Kunjungan tersebut untuk mencari referensi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades).

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Imam Ngaqoib MH, mengungkapkan rombongan Pansus I DPRD Tulungagung  saat tiba di Kemendagri RI diterima oleh pejabat Kasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan Administrasi Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.”Ada beberapa persoalan yang kami tanyakan tentang aturan terkait kepala desa,” ujarnya.

Konsultasi tersebut, menurut Imam Ngaqoib, penting dilakukan sebelum Pansus I DPRD Tulungagung melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Politisi asal PAN ini selanjutnya membeberkan beberapa persoalan yang dikonsultasikan ke Kemendagri itu di antaranya, tentang kewenangan kades dalam memutasi perangkat desa dan terkait peragntian antrawaktu (PAW) kades. Selain juga tentang pemilihan kades sehubungan dengan terbitnya Permendagri Nomor 65 dan 66 Tahun 2017.

Rencananya, Pansus I DPRD Tulungagung akan melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung setelah pulang dari Kemendagri RI.

TINGGALKAN PESAN