Rapat Finalisasi Raperda Perubahan Perda PLPPB

20
1308
Sejumlah anggota Pansus II DPRD Tulungagung turut hadir dalam rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang PLPPB yang dipimpin Wiwik Triasmoro, Kamis (28/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung, Kamis (28/9), melakukan rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Rapat dilakukan bersama dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Staf Ahli Bupati Tulungagung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir Endang Sri Utami MT.

Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, di awal rapat kembali mempertanyakan keseriusan Pemkab Tulunaggung dalam membahas raperda yang implementasinya harus dilaksanakan secara konsekuen. Ia pun mempertanyakan juga kehadiran Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung tersebut apakah full mandat atau tidak.

“Masalahnya, sampai saat ini setelah Perda No. 18 tahun 2012 terbit baru tiga persen lahan pertanian yang terinventarisasi. Ini kan masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai data dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, dalam inventarisasi yang dilakukan pada tahun 2014 dan 2016  baru 9.822 hektar lahan pertanian yang terinventarisir. Padahal potensinya mencapai 27.514 hektar.

Menanggapi pernyataan Wiwik Triasmoro, Endang Sri Utami mengungkapkan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang hadir sudah full mandat. “Namun untuk kebijakan strategis, kami mohon jika tidak bisa diputuskan hari ini dapat ditunda lain waktu,” katanya.

Tidak seperti rapat sebelumnya, kali ini dari Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung dihadiri setidaknya dua kepala OPD. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Ir Suprapti dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Ir Sigit Setyawan MM.

Sementara anggota Pansus II DPRD Tulungagung hampir seluruhnya juga hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kantor DPRD Tulungagung. Mereka masing-masing di antaranya, Sofyan Heryanto SE, Agung Darmanto, Gunawan dan Adrianto SPd.

Atas kehadiran para kepala OPD ini, Wiwik Triasmoro kemudian melanjutkan agenda rapat finalisasi. Rapat membahas perubahan pasal-pasal di Perda Nomor 18 Tahun 2012.

20 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN