Keseriusan Pemkab Soal Perda PLPPB Dipertanyakan

32
1289
Wiwik Triasmoro memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang PLPPB bersama anggota Pansus II dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Jumat (22/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung mempertanyakan keseriusan Pemkab setempat dalam melaksanakan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) yang bakal segera ditetapkan menjadi Perda. Masalahnya, Perda terdahulu belum dilaksanakan secara maksimal dan belum ada petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, saat rapat bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Jumat (22/9), di ruang Badan Pembuat Perda (Bapemperda) Kantor DPRD Tulungagung, mengatakan jika Pemkab Tulungagung tidak serius menjalankan Perda No. 18 Tahun 2012, maka tidak perlu lagi Raperda tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang PLPPB dilanjutkan pembahasanya. “Kami melihat selama ini belum ada keseriusan Pemkab Tulungagung dalam melaksanakan Perda No. 18 Tahun 2012,” tandasnya.

Wiwik menyebut, belum adanya Perbup terkait Perda No. 18 Tahun 2012 membuat banyak lahan pertanian di Tulungagung yang beralih fungsi dan mengakibatkan penyusutan lahan pertanian pangan. Kejadian ini sangat membayakan kelangsungan Kabupaten Tulungagung sebagai  daerah lumbung pangan.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan, perumahan atau fasilitas umum membuat kami khawatir. Apalagi Tulungagung selama ini merupakan penyangga pangan Provinsi Jatim dan bahkan nasional,” paparnya.

Asisten II Sekda Tulungagung, Drs Mohammad Mafachir MM, yang memimpin Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung menanggapi pernyataan Pansus II menyatakan mempunyai persepsi yang sama dengan Pansus II.  Ia pun meminta OPD teknis terkait untuk menindaklajuti dan memberi penjelasan pada Pansus II DPRD Tulungagung.

Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti permintaan Mohammad Mafachir, keduanya setuju jika Perda nantinya dibuatkan regulasi teknis berupa Perbup.

Bahkan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung telah menginventarisir lahan pertanian di  8 kecamatan pada tahun 2014 dan 2016. Hasilnya, baru 9.822 hektar lahan pertanian yang terinventarisir dari potensi 27.514 hektar atau baru 3 persennya saja.

Karena rapat pembahasan raperda  tidak dihadiri oleh para kepala dinas yang membidangi, Wiwik menyebut rapat hari ini, Jumat (22/9) sebagai rapat pra finalisasi. “Nanti dijadwal lagi untuk rapat finalisasi yang dihadiri para kepala dinas untuk mengambil keputusan final,” tuturnya.

32 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN