DPRD TULUNGAGUNG – Pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung, Jumat (17/3), melakukan rapat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung. Mereka membahas rencana rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Ketua Bamus DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, mengatakan rapat Bamus membahas rapat paripurna yang rencananya akan diselenggarakan dua kali dalam waktu dekat. “Yang pertama paripurna internal. Dan yang kedua paripurna terkait LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati,” ujarnya.
Rapat paripurna internal DPRD, menurut Supriyono, bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Tulungagung. Yakni Raperda inisiasi dewan yang diajukan pada masa sidang II tahun sidang III.
“Dalam rapat paripurna internal, Raperda yang saat ini diinisiasi oleh anggota DPRD itu dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Raperda inisiatif DPRD Tulungagung. Ketika sudah ditetapkan, baru Raperda inisiasi itu resmi menjadi Raperda inisiatif DPRD Tulungagung” paparnya.
Dijelaskan, pembuatan Raperda inisiasi dewan saat ini baru sebatas inisiasi dari sejumlah anggota dewan. “Kalau dikatakan inisiasi komisi-komisi tidak tepat juga. Yang benar, atas inisiasi sejumlah anggota dewan,” paparnya lagi.
Sedang untuk rapat paripurna penyerahan LKPJ, Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung ini menyebut LKPJ Bupati Tulungagung yang akan diserahkan adalah LKPJ APBD Tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Tulungagung tengah mengharmonisasi empat Raperda yang diinisiasi oleh anggota DPRD Tulungagung. Ke-empat Raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang Percepatan Cakupan Akte Kelahiran, Raperda tentang Koperasi, Raperda tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).