Inilah Mitra Kerja Komisi C DPRD Tulungagung

19
1814
Ruang Rapat Komisi C.

DPRD TULUNGAGUNG – Setelah Peraturan DPRD  Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2014 mengalami perubahan dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada Senin (30/1), terdapat perubahan mitra kerja masing-masing komisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung dan instansi vertikal, seperti yang tercantum dalam Pasal 55.

Adapun mitra kerja Komisi C yang membidangi Keuangan dan Kesehatan, saat ini adalah sebagai berikut :

  1. RSUD dr Iskak
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  7. Badan Pendapatan Daerah
  8. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU)
  9. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  10. Perusahaan Daerah  Bank Perkreditan Rakyat
  11. Bappeda Bidang Litbang dan Analisis Perencanaan Pembangunan
  12. Perpajakan, Cukai dan UPT Dispenda Provinsi (instansi vertikal).

 

19 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN