Finalisasi Raperda Perubahan Perda PDAU

32
1539
Suprapto memimpin rapat finalisasi Raperda Perubahan Perda PDAU di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (17/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung kembali melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (17/1). Raperda yang difinalisasi pembahasannya itu adalah Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.

Hadir dalam rapat finalisasi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, selain anggota Pansus IV DPRD Tulungagung, juga dari kalangan eksekutif (Pemkab Tulungagung). Di antaranya, Staf Ahli Bupati Tulungagung, Ir Agus Imam MW dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Bambang Ernawan SPd MPd.

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengatakan pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam Pasal 402 ayat 2 di sebutkan BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Suprapto, sekarang sudah tahun 2017 dan merupakan batas waktu yang diwajibkan undang-undang maka semua perda terkait BUMD disesuaikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. “Untuk BUMD diarahkan kepada salah satu potensi daerah. Dan BUMD esensinya pada profit oriented,” tuturnya.

Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung merupakan raperda yang terakhir masuk untuk dibahas dalam masa sidang I tahun sidang III DPRD Tulungagung.

 

32 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN