Segera Rampungkan Raperda Kewenangan Desa

27
1223
Pembahasan lanjutan Raperda tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan Pansus I di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (4/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembahasan lanjutan bersama tim dari Pemkab Tulungagung dilakukan di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (4/1).

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan pembahasan Raperda tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan terus dikebut. “Kami targetkan sebelum rapat paripurna dewan sudah selesai,” ujarnya.

Raperda tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan merupakan satu-satunya raperda yang dibahas oleh Pansus I DPRD Tulungagung dalam masa sidang I  tahun sidang III.

Dalam Raperda tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan terdapat beberapa pasal yang mengatur kewenangan desa. Selain juga terkait pungutan desa.

Di pasal 8 disebutkan desa dilarang melakukan pungutan atau jasa administrasi yang diberikan pada masyarakat. Jasa layanan yang dimaksud meliputi surat pengantar, surat rekomendasi dan surat keterangan.

Sedang di pasal 9 tertulis, desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain. Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa.

27 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN