DPRD TULUNGAGUNG – Komisi D DPRD Tulungagung melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2007 tentang Irigasi, Kamis (22/12). Evaluasi dilakukan bersama pakar dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Seluruh anggota Komisi D DPRD Tulungagung hadir dalam evaluasi tersebut. Termasuk koordinator Komisi D yang juga Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Sedang pakar dari UB Malang yang menjadi narasumber dalam evaluasi perda masing-masing adalah Dr Iwan Permadi SH Mhum dan Dr Indah Dwi Qurbani SH Mhum. Keduanya dari Fakultas Hukum (FH).
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Saiful Anwar SH, mengatakan evaluasi dilakukan karena adanya pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). “Adanya pembatalan ini membuat kami mengevaluasi Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Irigasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA pada 18 Februari 2015 lalu. Pembatalan ini berlaku secara keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004.
MK Menilai UU No. 7 Tahun 2004 tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain yang utama bertentangan dengan UUD 1945.
Pembacaan putusan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat itu pada dasarnya tidak memperbolehkan lagi swasta menguasai pengelolaan air. Sementara untuk petani tidak dikenai biaya pengelolaan SDA.