Evaluasi Perda Irigasi Dengan Pakar UB Malang

0
1625
Anggota Komisi D menyimak pemaparan yang disampaikan dua narasumber Dr Iwan Permadi dan Dr Indah Dwi Qurbani.

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi D DPRD Tulungagung melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2007 tentang Irigasi, Kamis (22/12). Evaluasi dilakukan bersama pakar dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Seluruh anggota Komisi D DPRD Tulungagung hadir dalam evaluasi tersebut. Termasuk koordinator Komisi D yang juga Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.

Sedang pakar dari UB Malang yang menjadi narasumber dalam evaluasi perda masing-masing adalah Dr Iwan Permadi SH Mhum dan Dr Indah Dwi Qurbani SH Mhum. Keduanya dari Fakultas Hukum (FH).

Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Saiful Anwar SH, mengatakan evaluasi dilakukan karena adanya pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). “Adanya pembatalan ini membuat kami mengevaluasi Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Irigasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA pada 18 Februari 2015 lalu. Pembatalan ini berlaku secara keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004.

MK Menilai UU No. 7 Tahun 2004 tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain yang utama bertentangan dengan UUD 1945.

Pembacaan putusan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat itu pada dasarnya tidak memperbolehkan lagi swasta menguasai pengelolaan air. Sementara untuk petani tidak dikenai biaya pengelolaan SDA.