Rapat Raperda Pengelolaan Usaha Perindustrian dan Perdagangan

62
3861
Rapat Raperda Industri dan Perdagangan

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Jumat (9/11), menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III, H Zaenudin BA.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung dan dihadiri seluruh anggota Pansus III termasuk Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab itu di dapat beberapa hasil kesepakatan. Utamanya, dalam mengubah beberapa draf raperda.

Beberapa draf yang disepakati diubah itu di antaranya, judul raperda yang sebelumnya Pengelolaan Usaha Perindustrian dan Perdagangan diubah menjadi Penyelengagaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu juga mengubah nama dinas terkait yang disebutkan dalam raperda dengan nama dinas yang telah disesuaikan dengan Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru.

H Zaenudin seusai rapat mengungkapkan telah terjadi beberapa perubahan draf dalam raperda yang kini telah berubah namanya menjadi Perda Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. “Dalam raperda kami pun sengaja tidak menggunakan kata-kata izin, karena raperda ini dibuat tidak hanya untuk mengatur izin usaha perindustrian dan perdagangan saja,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan tidak banyak perubahan yang krusial dalam pembahasan raperda. Hanya ada beberapa pasal yang berganti tempat, juga ada penambahan kata-kata yang menjadikan arti kata tersebut menjadi semakin jelas.

“Ada pula kata-kata yang dihapus, seperti pada BAB I Pasal 1 point 13 yang berbunyi Izin Usaha Industri Kecil yang selanjutnya disingkat IUIK adalah izin yang ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi dan seterusnya dihapus karena untuk saat ini usaha industri kecil tidak perlu izin kecuali atas kemauan sendiri,” paparnya.

62 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN