Dua Pansus Finalisasi Pembahasan Ranperda Masa Sidang I Tahun Sidang V

0
147
Pansus I saat melakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (20/12) siang.
Pansus I saat melakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (20/12) siang.

DPRD TULUNGAGUNG – Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Pansus I dan Pansus III DPRD Tulungagung, Rabu (20/12) siang, sama-sama melakukan finalisasi pembahasan ranperda yang mereka bahas di masa sidang I tahun sidang V. Pansus I finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan  dan Pansus III finalisasi pembahasan Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Finalisasi pembahasan Ranperda tentang Inovasi Daerah berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/12) siang.
Finalisasi pembahasan Ranperda tentang Inovasi Daerah berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/12) siang.

Finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan berlangsung di Ruang Rapat Komisi A. Sedang finalisasi pembahasan Ranperda tentang Inovasi Daerah di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Hj Binti Luklukah SM menyatakan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dilakukan setelah ada kesepakatan dengan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Asisten I Sekda Tulungagung, Agus Prijanto Utomo SE. “Dan sebagai tindak lanjut dari finaslisasi pembahasan ini, ranperda akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jatim untuk fasilitasi,” ujarnya.

Menurut Binti Luklukah, dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, ada beberapa pasal yang dikurangi. “Tetapi juga ada yang ditambah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto SPd, mengungkapkan setelah Ranperda tentang Inovasi daerah difinalisasi pembahasannya bersama Tim Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Asisten III Sekda Tulungagung, Dra Imroatul Mufidah MSi, diharapkan

OPD di lingkup Pemkab Tulungagung mulai membiasakan diri untuk berinovasi. “Nanti ada perbup (peraturan bupati) yang akan mengatur tentang sanksi jika ada OPD yang tidak membuat inovasi,” ujarnya usai finalisasi pembahasan Ranperda tentang Inovasi Daerah, Rabu (20/12).

Namun demikian, lanjut dia, dalam Ranperda tentang Invovasi Daerah yang telah difinalisasi hanya termuat pasal penghargaan bagi OPD, ASN, pemerintah desa dan masyarakat. “Mengapa di ranperda yang termuat penghargaan, karena untuk memacu agar OPD dan lainnya membuat inovasi daerah. Kalau sanksinya nanti di perbup,” terangnya.

Adrianto menyatakan dengan dibuatnya Ranperda tentang Inovasi Daerah diharapkan dapat menaikkan daya saing Tulungagung, selain juga untuk meningkatkan indek inovasi daerah Tulungagung yang masih rendah. Di Tingkat nasional, Tulungagung berada di peringkat 161. Kalah bersaing dengan Kabupaten Trenggalek yang berada di urutan 58.