DPRD TULUNGAGUNG – Pansus IV DPRD Tulungagung melakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Kamis (21/12). Salah satu yang disepakati dalam pembahasan akhir bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung tersebut adalah pengelolaan perparkiran bakal dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Pengelolaan perparkiran diupayakan oleh BLUD, sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA usai rapat finalisasi pembahasan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Ia mengakui dengan nantinya pengelolaan perparkiran di Kota Marmer dikelola oleh BLUD, maka pengenaan parkir berlangganan yang saat ini dilakukan di Samsat Tulungagung akan dihentikan. “Ya dihentikan. Digantikan BLUD seperti yang ada di RSUD atau Puskesmas,” terangnya.
Selanjutnya, Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini membeberkan dalam pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran juga disepakati pendapatan dan retribusi perparkiran diutamakan untuk peningkatan pelayanan perparkiran.
“Dan yang urgen juga dalam finalisasi pembahasan ranperda, dimungkinkan pembayaran parkir dengan sistem elektronik,” paparnya.
Rencananya, Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran yang pembahasannya sudah tuntas itu akan diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Jatim untuk fasilitasi. Setelah itu, baru akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.