Komisi C Pertanyakan Ganti Rugi Saat Sidak Aset Pemkab Tulungagung Terdampak Proyek Jalan Tol

0
301
Asrori (baju kemeja putih) bersama anggota Komisi C saat melihat aset tanah milik Pemkab Tulungagung di Kelurahan Kutoanyar yang terkena proyek jalan tol, Senin (21/8).
Asrori (baju kemeja putih) bersama anggota Komisi C saat melihat aset tanah milik Pemkab Tulungagung di Kelurahan Kutoanyar yang terkena proyek jalan tol, Senin (21/8).

DPRD TULUNGAGUNG – Ganti rugi aset Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek jalan tol Kediri – Tulungagung dipertanyakan Komisi C DPRD Tulungagung. Apalagi informasi yang mereka dapat menyebutkan untuk aset pemerintah daerah yang berupa tanah tidak mendapat ganti rugi.

Komisi C bersama Kades Gedangan mengunjungi bangunan Pustu di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo yang terkena proyek jalan tol Kediri – Tulungagung.
Komisi C bersama Kades Gedangan mengunjungi bangunan Pustu di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo yang terkena proyek jalan tol Kediri – Tulungagung.

“Ini yang kami pertanyakan. Apa memang benar kalau aset tanah pemerintah (Pemkab) yang terkena proyek jalan tol tidak ada ganti rugi. Sementara yang milik desa mendapat ganti rugi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, usai melakukan sidak ke sejumlah aset Pemkab Tulungagung yang terkena proyek jalan tol Kediri – Tulungagung, Senin (21/8) siang.

Komisi C DPRD Tulungagung, lanjut dia, sudah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung agar menindaklanjuti pertanyaannya itu. “Regulasinya gimana. Kami minta BPKAD untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.

Asrori membeberkan informasi yang didapat Komisi C DPRD Tulungagung menyebutkan untuk aset pemerintah berupa tanah yang terkena proyek jalan tol tidak mendapat ganti rugi. Sedang aset bangunannya mendapat ganti rugi.

“Informasinya begitu. Kalau bangunannya mendapat ganti rugi. Aset tanahnya tidak, karena proyek tol juga proyek pemerintah,” paparnya.

Asrori lebih lanjut mengungkapkan ada beberapa aset Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek tol Kediri – Tulungagung. Yakni, bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo dan aset tanah di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

“Yang aset tanah di Kelurahan Kutoanyar itu yang menjadi pertanyaan kami terkait ganti rugi. Meski tidak luas, namun harus ada kepastian terkait ganti rugi tersebut. Kami tentu menginginkan ada ganti rugi meski aset tanahnya tidak luas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk aset bangunan Pustu di Desa Gedangan, Asrori memastikan akan segera dipindah. Apalagi sudah ada kepastian untuk ganti ruginya. Termasuk ganti rugi lahan Pustu yang merupakan milik Desa Gedangan.

“Kalau yang untuk Pustu tinggal nanti pindah saja. Apalagi gedung yang milik Pemkab Tulungagung dapat ganti rugi serta lahannya yang milik desa juga mendapat ganti rugi dari pelaksana proyek jalan tol,” paparnya lagi.