Pansus II dan Pansus III Susul Bahas Ranperda Masa Sidang Ketiga

0
142
Pansus II yang dipimpin Sofyan Heryanto saat melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa (25/7).
Pansus II yang dipimpin Sofyan Heryanto saat melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa (25/7).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III DPRD Tulungagung mulai hari ini, Selasa (25/7), juga melakukan pembahasan ranperda masa sidang III tahun sidang IV. Pansus II membahas satu ranperda dan Pansus III membahas dua ranperda.

Pansus III membahas dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana, Selasa (25/7).
Pansus III membahas dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana, Selasa (25/7).

Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto SE, usai pembahasan ranperda di Ruang Rapat Komisi C Kantor DPRD Tulungagung mengungkapkan ranperda yang mereka bahas bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Saat ini baru pembahasan yang pertama kali,” ujarnya.

Ia menyebut masih akan ada lagi pembahasan berikutnya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Termasuk penyelenggaraan public hearing dengan para pemangku kepentingan.

“Dari hasil pembahasan pada hari ini, kami Pansus II memberi kesempatan pada Disnakertrans Kabupaten Tulungagung untuk betemu dan berkoordinasi dengan pengusaha atau serikat pekerja dalam pembuatan Perda Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini,” paparnya.

Sofyan Heryanto selanjutnya menyatakan setelah dilakukan pertemuan antara Disnakertrans Kabupaten Tulungagung dengan pengusaha dan serikat pekerja, hasilnya akan dibawa ke Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. “Setelah itu dibahas bersama lagi dengan Pansus II. Jadi kami tinggal menunggu hasil dari tim asistensi untuk pembahasan selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, menyatakan Pansus III hari ini, Selasa (25/7), membahas dua ranperda. Yakni,  Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung.

Menurut dia, di pembahasan perdana bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung itu baru sebatas penyamaan persepsi antara pansus dan eksekutif. “Tetapi kami punya target akhir Agustus mendatang sudah selesai pembahasan kedua ranperda tersebut,” tandasnya.

Heru Santoso selanjutnya membeberkan jika dalam pembahasan ranperda terkait minuman keras diperlukan juga public hearing dengan para pemangku kepentingan, Apalagi saat ini regulasinya sudah banyak berubah dari yang dulu.

“Sedang untuk pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung kami akan pula melakukan cek lapangan. Ini karena penambahan aset yang dimaksud adalah aselt tanah. Kami harus tahu persis kondisi tanah yang akan diberikan pada PDAU sekaligus status asetnya,” jelasnya.