DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung melakukan peninjauan terhadap lahan yang akan menjadi tambahan aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung. Peninjauan dilakukan usai pembahasan perdana Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/7) siang.
“Cek langsung di lapangan ini karena kami tidak mau keliru, tidak mau grusa grusu, agar tidak ada sengketa dan dampak hukum di kemudian hari setelah diserahkan ke PDAU sebagai penyertaan modal,” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd.
Sebelumnya, menurut dia, pimpinan PDAU diminta untuk memberikan paparan tentang status tanah, luasan, hasil appraisal serta lembaganya pada Pansus III DPRD Tulungagung. “Alhamdulillah setelah paparan dan dicek di lapangan semua clear. Aset itu sah menjadi milik Pemkab Tulungagung, sehingga aman jika di serahkan ke PDAU untuk di olah menjadi perluasan perkebunan terpadu yang saat ini sudah ada di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo,” paparnya.
Heru Santoso selanjutnya membeberkan jika penyertaan modal terhadap PDAU yang berupa aset tanah di Desa Bungur bernilai relatif besar. Yakni sebesar Rp 1.571.914.000,-.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar kita selalu mengedepankan semangat membangun daerah, mengedepankan prinsip prinsip keadilan, kemanfaatan, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atas. “Pembahasan ranperda ini (Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung) akan kami lanjutkan beberapa hari kedepan. Semoga bisa segera selesai dan menjadi sandaran hukum daerah dalam melaksanakan program pembangunan, serta mendapat dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan nanti jika sudah di sahkan,” pungkasnya.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, menyatakan Pansus III hari ini, Selasa (25/7), membahas dua ranperda. Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung.
Menurut dia, di pembahasan perdana bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung itu baru sebatas penyamaan persepsi antara pansus dan eksekutif. “Tetapi kami punya target akhir Agustus mendatang sudah selesai pembahasan kedua ranperda tersebut,” tandasnya.
Heru Santoso selanjutnya membeberkan jika dalam pembahasan ranperda terkait minuman keras diperlukan juga public hearing dengan para pemangku kepentingan, Apalagi saat ini regulasinya sudah banyak berubah dari yang dulu.
“Sedang untuk pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung kami akan pula melakukan cek lapangan. Ini karena penambahan aset yang dimaksud adalah aselt tanah. Kami harus tahu persis kondisi tanah yang akan diberikan pada PDAU sekaligus status asetnya,” jelasnya.