DPRD TULUNGAGUNG – Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung memulai pembahasan ranperda di masa sidang III tahun sidang IV. Kedua pansus itu, yakni Pansus I yang membahas satu ranperda dan Pansus IV membahas dua ranperda.
Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd, Senin (24/7), mengungkapkan Pansus I membahas Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahanan Daerah. “Pembahasan ranperda rencananya minimal dua hari dan selesai sebelum masa sidang ketiga tahun ini usai,” ujarnya di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.
Pembahasan ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung ini, menurut dia, setelah dilakukan studi referensi di Bagian Organisasi Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta. “Di dua daerah tersebut sangat banyak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tuturnya.
Samsul Huda berharap dalam pembahasan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahanan Daerah dapat meniru Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Utamanya pelibatan organisasi masyarakat dalam memberi input perencanaan pembangunan daerah.
“Jadi ada tempat di Perda untuk berpartisipasi. Kemudian dapat menjadi salah satu input perencanaan sampai proses memonitor dan mengevaluasi. Kami membuka proses transparansi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, di sela pembahasan ranperda di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung membeberkan jika Pansus IV membahas dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sama dengan Pansus I, menurut dia, Pansus IV akan menyelesaikan pembahasan kedua ranperda sampai masa akhir masa sidang III berakhir pada bulan Agustus 2023 mendatang. “Yang kami prioritaskan dibahas dulu yang Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Ini karena juga terkait sampah merupakan bagian dari lingkungan hidup,” katanya.
Suprapto berharap dalam pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah akan terealisasi proses pemilihan sampah di rumah tangga. Hal ini untuk mengurangi volume sampah sampai di TPA.
“Setidaknya nanti ada insentif bagi pemerintah desa agar setiap rumah tangga warga dapat melakukan pemilahan sampah sehingga bisa untuk daur ulang. Jadi ada bank sampah yang memprosesnya,” pungkasnya.