Dewan Minta Proyek Pipanisasi PDAM di Pagerwojo Dihentikan Sementara

0
392
Asrori memimpin audiensi terkait pembangunan proyek pipanisasi PDAM di Kecamatan Pagerwojo di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (4/7).
Asrori memimpin audiensi terkait pembangunan proyek pipanisasi PDAM di Kecamatan Pagerwojo di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (4/7).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung meminta proyek pipanisasi PDAM di Kecamatan Pagerwojo dihentikan sementara. Penghentian sementara sampai pelaksanaan sosialiasi proyek tersebut dilakukan pada warga di Kecamatan Pagerwojo.

Audiensi selain dihadiri anggota Komisi C juga menghadirkan kepala desa, PDAM, Perum Jasa Tirta dan OPD terkait Pemkab Tulungagung.
Audiensi selain dihadiri anggota Komisi C juga menghadirkan kepala desa, PDAM, Perum Jasa Tirta dan OPD terkait Pemkab Tulungagung.

“Kami meminta sebelum dilakukan sosialisasi dihentikan dulu pelaksanaan pipanisasi itu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, usai audiensi bersama sejumlah kepala desa Kecamatan Pegerwojo, PDAM Tulungagung dan instansi terkait di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (4/7) siang.

Namun demikian, lanjut dia, pelaksanaan proyek pipanisasi PDAM tersebut harus pula tetap berlanjut setelah dilakukan sosialisasi. “Pipanisasi harus tetap jalan tanpa mengesampingkan kebutuhan para pihak yang membutuhkan air dari Kali Song,” tandasnya.

Sebelumnya diakui Asrori, jika acara audiensi dilakukan setelah DPRD Tulungagung mendapat keluhan dari empat kepala desa di Kecamatan Pagerwojo. Mereka mengeluhkan proyek pipanisasi PDAM yang berdampak pada kebutuhan air petani setempat.

“Para kepala desa ini meneruskan keluh kesah masyarakatnya. Kami kemudian memfasilitasi dalam audiensi,” paparnya.

Asrori menyebut Komisi C sudah berusaha menjembatani dan mencari solusi atas keluh kesah masyarakat Kecamatan Pagerwojo terkait proyek pipanisasi PDAM. Termasuk jaminan dalam kondisi kemarau air petani tercukupi, khususnya di wilayah Desa Mulyosari dan Kedungcangkring.

“Tetapi untuk yang masalah tarif PDAM itu bukan kewenangan kami. Tarif PDAM kewenangan Bupati karena ada Perbupnya,” tuturnya.

Soal tarif PDAM ini sempat diutarakan Kepala Desa Mulyosari, Agil Wuisan, saat audiensi berlangsung. Menurut dia, sudah sewajarnya jika pelanggan PDAM di Kecamatan Pagerwojo mendapat keringanan tarif PDAM. “Paling tidak tarifnya setengah dari yang berlaku di kota,” bebernya.

Seusai audiensi, Agil juga meminta proyek pipanisasi PDAM untuk dihentikan sementara sampai ada keputusan bersama masyarakat setempat. “Audiensi belum sampai pada kesepakatan karena masih harus disampaikan ke warga masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Joko Purnomo, menyatakan akan menghentikan sementara pengerjaan proyek pipanisasi PDAM di Kecamatan Pagerwojo. “Sesuai perminta kepala desa sebelum dilakukan sosialisasi berhenti dulu,” katanya.

Proyek pipanisasi PDAM Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo menurut Joko Purnomo merupakan proyek pemerintah pusat dengan nama program Proyek NUSP. Pembiayaannya dilakukan secara sharing antara pemerintah pusat dan Pemkab Tulungagung sebesar 60 persen dan 40 persen.

“Pembiayaan dari pemerintah pusat sekitar Rp 16 miliar sekian. Sedang dari Pemkab Tulungagung sebesar Rp 6,5 miliar sekian,” pungkasnya.