DPRD Tulungagung Bahas Enam Ranperda di Persidangan Ketiga

0
267
Marsono menerima penyerahan dua ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung dari Wabup Gatut Sunu di rapat paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (5/7).
Marsono menerima penyerahan dua ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung dari Wabup Gatut Sunu di rapat paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (5/7).

DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung pada masa sidang III tahun sidang IV periode Mei – Agustus 2023 akan membahas enam rancangan peraturan daerah (ranperda). Dari enam ranperda tersebut, empat ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tulungagung.

Wabup Gatut Sunu saat menyampaikan sambutannya.
Wabup Gatut Sunu saat menyampaikan sambutannya.

Pembahasan keenam ranperda diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, Rabu (5/7). Selain juga diumumkan anggota panitia khusus (pansus) yang akan membahas ranperda-ranperda tersebut.

Heru Santoso ketika menyampaikan laporan pansus pembahas rancangan peraturan DPRD Tulungagung tentang perubahan tatib.
Heru Santoso ketika menyampaikan laporan pansus pembahas rancangan peraturan DPRD Tulungagung tentang perubahan tatib.

Ada pun empat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung adalah Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulunggaung serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedang dua ranperda prakarsa dari Pemkab Tulungagung yang diserahkan oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung.

Dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung hari ini juga beragenda penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung. Semua anggota DPRD Tulungagung yang hadir menyetujui perubahan tatib tersebut.

Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, saat menyampaikan laporan pansus di rapat paripurna mengatakan perubahan tatib dilakukan setelah dibentuknya empat OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung setelah ditetapkan diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung “Sehubungan dengan itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap mitra kerja komisi di DPRD Tulungagung sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi DPRD,” katanya.

Keempat OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung itu masing-masing adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Seusai rapat paripurna, Heru Santoso menyebut keempat OPD itu kini sudah mempunyai mitra kerja komisi di DPRD Tulungagung. Dinas Pendidikan mitra kerja Komisi A, Dinas Pemuda dan Olahraga bermitra kerja dengan Komisi B, BRIDA bermitra kerja dengan Komisi C, serta Dinas Pemadam Kebakaran bermitra kerja dengan Komisi D.

Sementara itu, Wabup Gatut Sunu ketika menyampaikan sambutannya berharap enam ranperda yang akan dibahas nanti menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat. “Harapannya dengan ranperda-ranperda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung, sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.