DPRD TULUNGAGUNG – Pada masa sidang III tahun sidang IV, DPRD Tulungagung mengajukan empat ranperda inisiatif untuk dibahas bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. Sementara, Pemkab Tulungagung di masa sidang yang sama mengajukan satu ranperda, disamping dua ranperda wajib.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPdI, usai rapat perubahan Propemperda Tahun 2023 di Ruang Rapat Bapemperda lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (17/5), mengungkapkan empat ranperda inisiatif yang diajukan dewan berasal dari empat komisi di DPRD Tulungagung. “Semua komisi mengajukan ranperda inisiatif untuk dibahas pada masa sidang III tahun sidang IV (Mei – Agustus 2023),” ujarnya.
Ada pun empat ranperda tersebut, menurut dia, masing-masing yakni, Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Komisi A, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi B), Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tuluingagung (Komisi C) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Komisi D).
Selanjutnya Samsul Huda menyebut untuk ranperda prakarsa dari Pemkab Tulungagung dalam masa sidang III tahun sidang IV adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. “Dan untuk yang ranperda wajib adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 serta Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 20223,” bebernya.
Dalam rapat Bapemperda hari ini yang diikuti pula dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung sempat dibahas tentang pengajuan ranperda di masa sidang I tahun sidang V (September – Desember 2023). Namun pembahasannya belum bisa tuntas karena masih diperlukan koordinasi lagi dengan sejumlah komisi.