DPRD TULUNGAGUNG – Sebanyak 13 perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung bakal segera dicabut. Hal ini seiring dengan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Jika nanti ranperda yang dibahas sekarang ditetapkan, maka ada 13 perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang hilang atau dicabut. Semua akan menjadi satu dalam satu perda,” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto usai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/5).
13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda. “Nanti dalam satu perda semua disesuaikan dengan perundangan yang baru. Termasuk tarifnya,” terangnya.
Adrianto selanjutnya menyebut beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang menyesuaikan salah satunya adalah tarif BPHTB. Yang semula Rp 60 juta, kini di Tulungagung menjadi Rp 80 juta.
Begitu pun dengan tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya. Bakal naik menjadi minimal 40 persen dari yang sebelumnya 15 persen. “Sesuai aturan perundangan untuk tarif pajak hiburan ini paling tinggi sampai 75 persen,” tandasnya.
Namun demikian, dalam penyusunan ranperda berdasar ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebut seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, juga ada yang tarifnya turun dan bahkan akan dihilangkan.
“Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Sedang yang tarifnya hilang tidak ada lagi itu pajak untuk rumah kos,” paparnya.
Tarif pajak rumah kos hilang, menurut Adrianto karena tidak ada aturannya lagi. “Di perundangan yang baru hanya ada pajak hotel. Rumah kos bisa tidak terkena pajak karena tidak menyewekan secara harian. Yang menyewakan kamar harian termasuk tarif jasa perhotelan,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Adrianto membeberkan jika pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulunagung akan terus berlanjut sampai nanti finalisasi.