Dua Pansus DPRD Tulungagung Finalisasi Pembahasan Ranperda

0
223
Pansus II saat membahas finalisasi ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Rapat Komisi C Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/5).
Pansus II saat membahas finalisasi ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Rapat Komisi C Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/5).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung, Kamis (4/5), melakukan pembahasan final Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pembahasan final ranperda ini juga sudah dilakukan Pansus I DPRD Tulungagung saat membahas Ranperda tentang Kepemudaan pada bulan April lalu.

Pansus III masih membahas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (4/5).
Pansus III masih membahas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (4/5).

Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Agung Darmanto SH, usai pembahasan final ranperda tersebut bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/5), berharap dengan finalisasi ranpperda dalam waktu dekat data kemiskinan di Tulungagung tervalidasi. “Poin dari ranperda adalah validasi data kemiskinan itu ada di musyawarah khusus desa. Di sana disampaikan jumlah warga miskin yang kemudian dilanjut disampaikan di Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten,” ujarnya.

Pansus IV juga masih melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan dengan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi, Kamis (4/5).
Pansus IV juga masih melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan dengan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi, Kamis (4/5).

Ia menyebut sejauh ini data kemiskinan di Tulungagung belum valid. Termasuk data kemiskinan ekstrem.

“Kami berharap satuan tugas penanggulangan kemiskinan kabupaten dapat bekerja secara maksimal. Selain di setiap desa, kecamatan dan kabupaten ada call center,” paparnya.

Selanjutnya Agung Darmanto meminta pada tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung untuk secepatnya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim agar ranperda dapat segera ditetapkan. “Harapan kami tahun ini juga setelah ditetapkan perda itu dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Pansus III dan Pansus IV DPRD Tulungagung yang juga melakukan pembahasan lanjutan ranperdanya masing-masing pada Kamis (4/5), belum bisa melakukan finalisasi. Pansus III DPRD Tulungagung yang membahas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah terkendala dengan acuan RUU tentang Kesehatan yang belum disahkan.

“Kami belum bisa finalisasi karena data belum selesai. Selain juga menunggu RUU tentang Kesehatan yang sedang digodok dan kemungkinan baru Juni 2023 selesainya,” kata anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd.

Pansus III, lanjut dia, juga akan melakukan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencananya, pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dimulai pada minggu depan.

“Yang Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus selesai pada masa sidang sekarang. Karena perlu tindak lanjut dan ini memang dibatasi oleh waktu. Harapannya akhir Mei sudah selesai,” paparnya.

Sedang Pansus IV yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menurut Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, belum bisa melakukan finalisasi karena berusaha mengakomodir semua usulan dalam publik hearing. “Kami ingin di ranperda sudah komprehensif, mulai perlindungan, pemanfaatan sampai pembinaan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Suprapto, yang sangat urgent juga diharapkan nantinya Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat memberikan perintah agar memberi kewenangan sesuai kewenangan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi budaya yang ada. “Ini karena faktanya locus bidaya itu banyak di desa-desa. Juga di UU Desa pun ada bahwa desa sesuai kewenangannya itu harus mengembangkan adat istiadat yang ada di desa,” pungkasnya.