Pansus IV Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah

0
227
Pansus IV saat rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (17/5) siang.
Pansus IV saat rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (17/5) siang.

DPRD TULUNGAGUNG – Setelah melakukan publik hearing dan sejumlah pembahasan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Pansus IV DPRD Tulungagung akhirnya menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (17/5) siang.

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, usai rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung menyatakan dengan finalisasi tuntas sudah pembahasan ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi perda. “Poin penting dalam ranperda bahwa penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah meliputi beberapa hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Poin penting tersebut, menurut dia, ada 10 item. Yakni, manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisonal, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisonal.

“Ranperda ini akan diberlakukan selambatnya satu tahun setelah ditetapkan menjadi perda. Selain juga nanti ada peraturan bupati (perbup) yang akan mengatur pelaksanaan teknisnya,” paparnya.

Suprapto mengakui dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah juga mengakomodir kewenangan desa dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah. Ia menyebut desa punya kewenangan untuk mengembangkan pemajuan kebudayaan.

“Bahkan kami mewacanakan bagaimana khusus untuk pemajuan kebudayaan ini Pemkab Tulungagung menambahkan (besaran) ADD untuk desa. Ini nanti bisa dilakukan di perbup-nya,” paparnya.

Selain itu, di Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, untuk pemajuan kebudayaan, menurut Suprapto, dimasukkan dalam muatan lokal lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung. Yakni lembaga pendidikan SMP ke bawah.

Hadir dalam pembahasan finalisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung yang tergabung dalam Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung.