Komisi D Beri Solusi Perbaikan Jalan Rusak di Desa Sumberagung

0
392
Komisi D saat melakukan hearing dengan perwakilan warga Desa Sumberagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (26/1).
Komisi D saat melakukan hearing dengan perwakilan warga Desa Sumberagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (26/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Hearing Komisi D DPRD Tulungagung dan perwakilan warga Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (26/1), menghasilkan solusi yang diterima semua pihak. Selain disepakati untuk perbaikan jalan di desa tersebut yang sudah rusak parah akibat aktifitas pertambangan, juga disepakati pembatasan tonase 8 ton untuk kendaraan yang melewati jalan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, usai hearing yang juga menghadirkan Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung menyatakan sudah ada solusi terkait tuntutan warga Desa Sumberagung. “Kami kira ini sudah selesai. Pihak penambang sudah setuju untuk membatasi angkutan material tambangnya sampai 8 ton. Kalau tindakan lainnya (kelebihan tonase) bukan wewenang kami lagi. Itu kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, terkait tuntutan perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan parah akan pula diperbaiki. Terlebih jalan tersebut berstatus jalan kabupaten.

“Tadi Dinas PUPR sudah menghitung dibutuhkan Rp 2,5 miliar untuk pembuatan jalan cor. Pengerjaannya menunggu anggaran. Karena saat ini APBD 2023 sudah didok perlu ada pergeseran anggaran. Jadi harus melalui mekanisme yang ada,” paparnya.

Sedang soal operasional pertambangan yang dimulai tahun 2019 lalu dan akan berakhir pada tahun 2024, Abdullah Ali Munib meminta pihak penambang menyesuaikan dengan perundangan yang baru. “Ini harus konsultasi dengan Pemprov Jatim yang mengeluarkan izin pertambangan. Permasalahannya, saat tahun 2019 belum berlaku UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.

Sebelumnya, saat hearing berlangsung, pengusaha tambang andesit, Suwarji, menyetujui permintaan warga yang meminta angkutan tambangnya hanya memuat 8 ton. Kendati, ia juga balik meminta untuk kendaraan lain yang melewati jalan desa tersebut diperlakukan sama.

“Jangan ada tebang pilih. Tonase dibatasi 8 ton berlaku untuk semua kendaraan. Hak dan kewajiban sama karena sama-sama membayar pajak,” ucapnya.

Sementara itu, koordinator warga Desa Sumberagung, Sukadi, mengaku belum puas dengan hasil hearing. “ Tetapi sudah ada solusi. Maunya kami jalan tersebut dibangun bagus,” lanjutnya.

Ia mengapresiasi Pemkab Tulungagung melalui Dinas PUPR yang akan memperbaiki jalan yang sudah tiga tahun mengalami kerusakan. Terlebih menurutnya dalam sehari lebih dari 80 truk bertonase besar melewati jalan tersebut.

“Kami cuma ingin jalan bagus. Truk jika hanya bertonase 8 ton tidak akan membuat jalan rusak. Karena melebihi tonasenya sehingga merusak jalan,” pungkasnya.