Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

0
461
Marsono menyerahkan berita acara persetujuan bersama tiga ranperda menjadi perda pada Bupati Maryoto Birowo dalam rapat paripurna, Sabtu (21/1)
Marsono menyerahkan berita acara persetujuan bersama tiga ranperda menjadi perda pada Bupati Maryoto Birowo dalam rapat paripurna, Sabtu (21/1)

DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Sabtu (21/1). Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana  lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Marsono dan Bupati Maryoto Birowo saat menandatangani berita acara persetujuan bersama tiga ranperda menjadi perda.
Marsono dan Bupati Maryoto Birowo saat menandatangani berita acara persetujuan bersama tiga ranperda menjadi perda.

Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, ini, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE. Selain juga para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Imam Khoirudin mewakili seluruh fraksi membacakan pandangan akhir Fraksi PAN
Imam Khoirudin mewakili seluruh fraksi membacakan pandangan akhir Fraksi PAN

Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Namun demikian, meski semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.

“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi

hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa,

menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan

seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui

kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujar Imam Khoirudin SAg, juru bicara Fraksi PAN.

Sebelumnya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.

Riska Wahyu Nurfitasari membacakan laporan Pansus I dan Pansus II.
Riska Wahyu Nurfitasari membacakan laporan Pansus I dan Pansus II.

“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dalam sambutannya menyatakan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang dalam pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda. “Semua catatan fraksi akan kami laksanakan,” katanya.

Ia pun berharap ranperda yang telah disahkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat,  sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto. Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati (perbup).