DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung mendengarkan masukan Pemkab Tulungagung dalam membahas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kamis (14/7). Pembahasan berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd, mengatakan masukan dari Pemkab Tulungagung merupakan tahapan dalam pembahasan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Setelah mendapat masukan dari pemkab, kami akan melakukan pembahasan secara internal dan kemudian membahasnya lagi bersama tim asistensi pemkab,” ujarnya.
Menurut dia, Pansus I DPRD Tulungagung masih punya cukup banyak waktu dalam pembahasan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Kami punya waktu sampai Agustus untuk membahasnya dan kemudian memfinalisasinya,” sambungnya.
Samsul Huda berharap dengan pembahasan yang intensif akan menyempurnakan ranperda sebelum menjadi perda nantinya. Selain juga dapat bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.
Sebelumnya, saat rapat pembahasan berlangsung, Asisten I Sekda Tulungagung, Sugiyanto, mengungkapkan ada sejumlah masukan dari Pemkab Tulungagung terkait Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Masukan tersebut selain usulan penambahan konsideran menimbang dan mengingat juga ada pula penambahan item di beberapa pasal.
“Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sudah pula kami bahas secara internal. Dan memang ada beberapa masukan untuk itu,” katanya.
Sugiyanto kemudian meminta Dwi Susanti dari Bagian Hukum Setda Pemkab Tulungagung untuk memaparkan masukan dari Pemkab Tulungagung terkait Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut.
Beberapa masukan yang disebut Dwi Susanti di antaranya penambahan dasar hukum dalam konsideran mengingat, yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17).
Selain juga Pemkab Tulungagung mengusulkan perubahan pada pasal 6 yang terkait penyelenggara pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Mereka mengusulkan kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemuda dan olahraga serta kebudayaan.