DPRD TULUNGAGUNG – Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyatakan DPRD Tulungagung akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana penanganan penyakit kuku dan mulut (PMK). Terlebih besaran dana yang telah disetujui DPRD Tulungagung itu mencapai Rp 700 juta.
“Kami bersama Komisi B akan melakukan pengawasan di lapangan terhadap dana PMK tersebut,” ujarnya di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (15/7).
Menurut dia, pengawasan dilakukan karena dana berasal dari APBD Kabupaten Tulungagung. Yakni, dari dana SILPA tahun 2021.
“Dana SILPA boleh digunakan untuk keadaan mendadak atau darurat. Penanganan PMK termasuk mendadak,” paparnya.
Selain itu, Ahmad Baharudin yang merupakan koordinator Komisi B DPRD Tulungagung ini mengatakan sebagai lembaga dewan, Komisi B DPRD Tulungagung akan pula memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung untuk mengetahui data terkini dalam penanganan PMK. Apalagi penanganan PMK sudah mendapat dana sebesar Rp 700 juta.
“Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaan penanganan PMK yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Ia menyerankan agar Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung dapat secepatnya menanggulangi PMK. Masalahnya saat ini sudah semakin banyak ternak sapi yang terjangkit PMK.
“Kasihan para pemilik ternak sapi. Mereka merugi dengan terjadinya PMK, apalagi sampai ada ternak yang mati,” ucapnya.