Pansus IV Rencanakan Public Hearing Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

0
290
Pansus IV melakukan saat melakukan rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Jumat (8/7)
Pansus IV melakukan saat melakukan rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Jumat (8/7)

DPRD TULUNGAGUNG –  Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung berencana melakukan public hearing atau dengar pendapat umum terkait pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

“Untuk public hearing kami masih konsultasikan dengan Kadis PUPR dan Kadis Perkim. Setelah itu baru dilaksanakan public hearing,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA usai rapat pembahasan lanjutan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (8/7).

Menurut dia public hearing tersebut Pansus IV DPRD Tulungagung akan mengundang para pengembang perumahan. “Harapannya koordinasi dengan Kadis PUPR dan Kadis Perkim dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan pada hari ini, tetapi karena mereka tidak datang kami tunda untuk koordinasi itu,” sambungnya.

Dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Jumat (8/7), menurut Suprapto, ada yang krusial dan harus mendapat perhatian. Yakni, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus benar-benar sesuai dengan ketersediaan dan fungsi lahan yang diatur dalam Perda RTRW.

“Hal seperti ini diatur secara detail dalam perizinan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam masa sidang III tahun sidang III, Pansus IV DPRD Tulungagung membahas dua ranperda. Kedua ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).