Pansus II Perjuangkan TPPS Tingkat Desa Dapat Bantuan Transportasi

0
354
Pembahasan finalisasi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung, Kamis (7/7), dipimpin langsung oleh Ali Masrup.
Pembahasan finalisasi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung, Kamis (7/7), dipimpin langsung oleh Ali Masrup.

DPRD TULUNGAGUNG – Pansus II DPRD Tulungagung berusaha agar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa mendapat bantuan transportasi. Masalahnya selama ini mereka hanya mendapat dana operasional dari alokasi dana desa.

Anggota Pansus II DPRD Tulungagung, Agung Darmanto, di sela rapat pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Ruanf Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (7/7), menyatakan sudah berusaha agar para kader TPPS di tingkat desa itu mendapat bantuan dana transportasi. “Kami sudah minta pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung untuk mencari payung hukumnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bisa saja nanti setiap kader TPPS di tingkat desa itu mendapat bantuan transportasi dari pemerintah desa dan APBD Kabupaten Tulungagung. “Seperti misanya dari desa Rp 100 ribu, kemudian dari APBD Tulungagung juga Rp 100 ribu per bulan,” terangnya.

Agung Darmanto selanjutnya menyebut selama ini secara global dalam penanganan stunting dalam anggarannya hanya termuat untuk biaya operasional. Di antaranya untuk sosialisasi, makan tambahan gizi dan untuk susu.

“Karena itu kami ingin ada pasal di Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang menyebut terkait bantuan transportasi bagi kader TPPS itu. Kami kasihan juga selama ini mereka belum mendapat bantaun transportasi,” paparnya.

Ada pun TPPS di tingkat desa atau kelurahan menurut Agung Darmanto, mereka di antaranya adalah bidan desa, perawat desa, kader posyandu serta unsur masyarakat lainnya.

“TPPS ada lima orang di setiap desa. Itu bahkan dari provinsi ada bantuan pulsa Rp 100 ribu untuk kader posyandu. Bukan untuk TPPS.  Jadi sekarang kami usahakan dari APBD Kabupaten untuk TPPS,” paparnya lagi.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Ali Masrup, menyatakan setelah dilakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting untuk bantuan transportasi bagi TPPS tingkat desa tidak bisa dibuatkan pasal tersendiri di Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.  “Hasil rapat bersamaTim Asistensi Pemkab Tulungagung dalam finalisasi ranperda tidak bisa dimasukkan dalam pasal tersendiri,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, untuk anggaran bantuan transportasi bagi TPPS tingkat desa bisa saja diambilkan dari APBD Kabupaten Tulungagung. Anggaran dalam APBD Kabupaten tersebut diajukan oleh dinas terkait yakni Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung dan Bappeda Kabupaten Tulungagung. “Jadi nanti bisa dibiayai oleh APBD Kabupaten,” pungkasnya.